Bisa-bisanya Pemilik Tanah Minta Tiang Listrik Dipindah Ditarik Rp 28 Juta

Round Up

Bisa-bisanya Pemilik Tanah Minta Tiang Listrik Dipindah Ditarik Rp 28 Juta

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 05 Feb 2026 08:21 WIB
Bisa-bisanya Pemilik Tanah Minta Tiang Listrik Dipindah Ditarik Rp 28 Juta
Warung milik Mustofa warga Pasuruan yang berada di antara tiang listrik dan boks panel tegangan tinggi. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan mengeluhkan kondisi warungnya yang terdapat 2 tiang listrik lengkap dengan boks panelnya. Dia mengajukan pemindahan tiang tapi malah diminta PLN membayar uang puluhan juta.

Keluhan Mustofa ini viral di media sosial. Di akun IG @yoiki_pasuruan Mustofa mengaku selama hampir 45 tahun sejak 1980, lahan bersertifikat miliknya dipakai PLN untuk 2 tiang listrik dan 1 boks panel tegangan 20 ribu volt tanpa sewa, tanpa kompensasi.

Ironisnya, saat Mustofa hendak membangun rumah di tanahnya sendiri saat ini dan mengajukan permohonan kepada PLN agar tiang listrik itu dipindahkan, dia justru diminta untuk membayar Rp 28 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah mengajukan pemindahan tiang 1 tahun lalu tapi tak ada tindak lanjut. Ada petugas PLN yang memberitahu jika biaya pergeseran tiang itu senilai Rp28 juta," kata Mustofa kepada detikJatim, Kamis (5/2/2026).

Mustofa awalnya mengeluhkan masalahnya itu ke sejumlah tetangganya. Namun ia tak menyangka cerita yang dibagikan ternyata diviralkan di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Saya bersyukur ada medsos, akhirnya direspon PLN," terangnya.

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pasuruan, M Rizal Fauzi mengatakan pihaknya sudah mengecek ke lokasi lahan milik Mustofa.

Rizal berdalih tiang dan panel 20 ribu volt itu awalnya berdiri di lahan kosong. Ia kaget saat mengecek ke lokasi sudah ada bangunan warung milik Mustofa.

"Sebelumnya tiang dan panel itu ada di lahan kosong. Ternyata sudah ada bangunan warung yang menempel tiang," kata Rizal saat dikonfirmasi detikJatim.

Tidak hanya itu, Rizal menegaskan bahwa PLN juga sudah mengambil sejumlah langkah untuk keselamatan warga dan instalasi listrik yang ada di lokasi tersebut.

Tepatnya pada Maret 2025, pihaknya sudah memindahkan panel yang awalnya berada di bawah tiang dipindahkan ke atas demi keselamatan warga.

"Kami sudah melakukan pemindahan panel pada bulan Maret. Dari bawah ke atas. Tapi tiangnya tetap di posisi awal, karena waktu itu masih kosong, belum ada warung," terangnya.

Setelah warung dibangun di lahan itu, pemilik merasa terganggu. Rizal mengakui ada regulasi yang mengatur mekanisme dan biaya atas pemindahan tiang listrik.

"Tapi untuk kasus ini ada pertimbangan lain yang harus kami perhatikan, yakni azas keselamatan ketenagalistrikan. Kami dan pemilik lahan sudah sepakat melakukan pergeseran tiang ke posisi yang lebih aman. Pemindahan itu dengan biaya dari PLN," terang Rizal.

Dua tiang itu digeser namun masih di lahan milik Mustofa. "Pengerjaan paling lama seminggu, ini kategori listrik bertegangan sedang. Jadi nanti juga ada pemadaman juga," pungkas Rizal.

Mustofa mengaku senang atas kesepakatan yang telah ada dengan PLN. Dia merasa ruangannya terasa lebih luas tak ada tiang dan menjadi lebih tenang.

Selama proses pemindahan tiang, dia tetap bisa membuka warung mi seperti biasa. Hanya saja, saat pengejaraan pencopotan instalasi panel dan trafo, warungnya harus tutup sehari.

"Petugas bilang warung ditutup saat proses pencopotan panel lama dan trafo saja. Perlu waktu sehari," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads