Irit Bicara Menag Yaqut Usai Pertama Kali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Kabar Nasional

Irit Bicara Menag Yaqut Usai Pertama Kali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Tim detikcom - detikJatim
Sabtu, 31 Jan 2026 10:15 WIB
Irit Bicara Menag Yaqut Usai Pertama Kali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Eks Menag Yaqult Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK. (Foto: Muhammad Firman/ detikFoto)
Jakarta -

Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama (Menag) membantah tudingan Kementerian Agama pada periodenya memberikan kuota haji khusus kepada biro travel PT Makassar Toraja (Maktour). Bantahan itu dia nyatakan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Saat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, Yaqut irit bicara. Dia mengaku tidak mengetahui adanya inisiatif dari pihak travel terkait tambahan kuota haji tersebut.

"Saya tidak tahu itu," ujar Yaqut seusai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahui kepada penyidik KPK, meski tidak merinci materi pemeriksaan.

"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan yang pertama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah saat Yaqut menjabat Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun

Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah tambahan kuota, total kuota menjadi 241 ribu jemaah.

Persoalan muncul saat kuota tambahan dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Pada praktiknya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait perkara tersebut.

Belum Ditahan, KPK Fokus Hitung Kerugian Negara

Usai pemeriksaan, Yaqut belum ditahan. Ia menjalani pemeriksaan hampir lima jam, datang ke gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.16 WIB dan keluar pada pukul 17.43 WIB.

KPK menjelaskan alasan belum menahan Yaqut meski telah berstatus tersangka. Lembaga antirasuah itu masih fokus menghitung kerugian keuangan negara.

"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Menurut Budi, penghitungan kerugian negara akan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

"Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," jelasnya.

Budi menambahkan, dengan berkas perkara yang lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka melalui proses persidangan.

"Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa," ucap Budi.

Artikel ini telah tayang di kanal detiknews. Baca Selengkapnya di sini.




(ihc/ihc)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads