Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri, Bagaimana Hukumnya?

Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri, Bagaimana Hukumnya?

Mira Rachmalia - detikJatim
Selasa, 02 Des 2025 10:15 WIB
Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi Nikah Siri. Foto: Istock
Surabaya -

Fenomena nikah siri kembali menjadi perbincangan hangat, terutama ketika praktik tersebut dilakukan laki-laki yang sudah memiliki istri sah. Pertanyaan seperti "apakah suami boleh menikah lagi secara siri tanpa izin istri?" atau "sahkah pernikahan tersebut menurut agama dan hukum negara?" semakin sering muncul, seiring kasus-kasus serupa meningkat di masyarakat.

Di satu sisi, nikah siri dipahami sebagai pernikahan yang sah secara agama. Namun, di sisi lain, tidak sedikit perempuan yang dirugikan akibat praktik pernikahan yang dilakukan secara diam-diam ini.

Dalam rumah tangga, menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sering menimbulkan konflik, kerugian, hingga ketidakpastian hukum bagi istri siri maupun istri sah. Meski secara syariat nikah siri bisa dianggap memenuhi rukun dan syarat pernikahan, ketidakjelasan status hukum membuat dampaknya dapat berkepanjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, memahami hukum, pandangan ulama, serta risiko nikah siri tanpa izin istri menjadi penting agar masyarakat tidak salah langkah.

Apa Itu Nikah Siri?

Dilansir dari detikHikmah, istilah nikah siri berasal dari kata Arab sirrun yang berarti "rahasia". Dengan demikian, nikah siri merujuk pada pernikahan yang dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

Hal ini tentu berbeda dengan pernikahan umum yang diumumkan secara terang-terangan (jahri). Menurut Pengadilan Agama Soreang, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa dicatatkan di KUA, tetapi telah memenuhi unsur pernikahan dalam Islam berikut.

  • Mempelai laki-laki dan perempuan
  • Wali
  • Dua orang saksi
  • Ijab-kabul
  • Mahar

Secara agama, pernikahan ini dinilai sah. Namun, menurut hukum negara, pernikahan siri dianggap tidak sah karena tidak dicatatkan di instansi resmi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa setiap pernikahan harus dicatatkan.

Pernikahan yang tidak tercatat ini membuat lembaga negara tidak dapat menangani perkara terkait rumah tangga, seperti warisan, perceraian, KDRT, hingga hak asuh anak. Akibatnya, pasangan yang menikah siri kehilangan perlindungan hukum.

Pandangan Islam Mengenai Nikah Siri

Islam tidak mensyaratkan pencatatan negara sebagai syarat sahnya pernikahan. Yang wajib adalah terpenuhinya rukun pernikahan, yaitu wali, saksi, ijab-kabul, dan mahar. Karena itu, nikah siri yang memenuhi rukun dianggap sah secara agama.

Namun, mempelai yang menikah dianjurkan melakukan pencatatan pernikahan untuk mencegah kemudaratan. Hal ini sesuai perintah Allah dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 59 tentang kewajiban menaati ulil amri:

ΩŠΩ°Ω“Ψ§ΩŽΩŠΩ‘ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ψ§Ω°Ω…ΩŽΩ†ΩΩˆΩ’Ω“Ψ§ Ψ§ΩŽΨ·ΩΩŠΩ’ΨΉΩΩˆΨ§ Ψ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡ΩŽ ΩˆΩŽΨ§ΩŽΨ·ΩΩŠΩ’ΨΉΩΩˆΨ§ Ψ§Ω„Ψ±Ω‘ΩŽΨ³ΩΩˆΩ’Ω„ΩŽ ΩˆΩŽΨ§ΩΩˆΩ„ΩΩ‰ Ψ§Ω„Ω’Ψ§ΩŽΩ…Ω’Ψ±Ω Ω…ΩΩ†Ω’ΩƒΩΩ…Ω’Ϋš

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu...

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat, baik ketika dia suka maupun tidak suka, selama tidak diperintahkan bermaksiat,".

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa nikah siri adalah sah secara syariat, tetapi hukumnya haram karena banyak menimbulkan mudarat, terutama bagi perempuan.

Beberapa ulama memandang nikah siri sebagai makruh karena tidak diumumkan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan fitnah. Sementara ulama Malikiyyah menilai nikah siri tidak sah karena pernikahan harus diumumkan. Pendapat yang lebih kuat menyatakan pernikahan tersebut sah, namun dimakruhkan.

Apakah Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Menurut Syariat?

Secara syariat, menikah lagi dengan rukun lengkap dianggap sah. Namun, bagi laki-laki yang sudah beristri, menikah lagi (poligami) tidak boleh dilakukan sembarangan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 58, seorang suami yang hendak berpoligami wajib mendapat izin pengadilan agama dan persetujuan istri pertama. Artinya, menikah siri tanpa izin istri sah termasuk tindakan yang menyalahi aturan.

KH Abdul H dalam buku Katakan Tidak Pada Poligami menyebut nikah siri tanpa izin istri sebagai "lubang hitam hukum", tempat hak-hak perempuan dapat hilang tanpa perlindungan.

Kerugian Istri Siri dan Anaknya

Pernikahan siri menimbulkan banyak kerugian bagi perempuan yang menjadi istri siri. Akibat ini sering menimbulkan ketidakpastian masa depan bagi perempuan dan anak. Kerugian-kerugian itu antara lain sebagai berikut.

  • Tidak memiliki hak nafkah secara hukum
  • Tidak berhak atas harta gono-gini
  • Tidak berhak atas warisan suami
  • Kesulitan membuat akta kelahiran anak dengan mencantumkan nama ayah

Bagi istri pertama, nikah siri suami merupakan sumber penderitaan emosional dan kerumitan hukum. Istri dapat kehilangan kepastian hak harta bersama, keadilan dalam rumah tangga, dan dapat mengalami dampak psikologis yang mendalam.

Apakah Nikah Siri Hanya untuk Muslim?

Melansir Ardians & Co Law Firm, nikah siri mencakup pernikahan yang tidak dicatatkan. Artinya, pasangan non-Islam juga dapat melakukan pernikahan tanpa catatan negara sesuai tata cara agama masing-masing.

Jika pernikahan telah dilakukan pendeta atau pemuka agama, secara agama pernikahan tersebut dinilai sah meski tidak tercatat di catatan sipil. Nikah siri memang sah secara agama, tetapi jika dilakukan tanpa pencatatan negara, terutama tanpa izin istri pertama, praktik ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan mudarat.

Untuk mencegah persoalan hukum serta melindungi hak perempuan dan anak, pencatatan pernikahan di KUA atau catatan sipil menjadi langkah yang sangat penting. Dengan tercatat secara resmi, hak-hak hukum pasangan dan anak dapat lebih terjamin, sekaligus meminimalkan risiko sengketa di masa mendatang.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads