Seorang pekerja migran asal Dampit, Kabupaten Malang, menjadi salah satu korban tewas kebakaran apartemen di Hongkong. Belum diketahui kapan jenazah korban akan dipulangkan ke Indonesia. Korban adalah Erawati (37), warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Tri Darmawan membenarkan Erawati adalah salah satu PMI yang menjadi korban kebakaran di Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong pada Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat, Erawati meninggal dunia dengan kondisi memeluk bayi majikannya. "Informasinya, bayinya masih selamat," kata Tri Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/11/2025).
Tri juga memastikan Erawati terdaftar dalam data Sistem Komputerisasi Pelayanan, Penempatan, dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
"Data korban di SISKOP2MI ada," katanya.
Meski demikian, Tri mengaku pihaknya belum menerima informasi secara detil dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) maupun Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong atas peristiwa yang terjadi.
Ia mengaku menerima kabar ada PMI asal Dampit yang menjadi korban kebakaran dari relawan PMI di Hongkong.
"Saya dapat informasi dari relawan PMI yang ada di Hong Kong. Tapi yang pasti pihak keluarga sudah dikabari," tuturnya.
Tri Darmawan menyebut pihaknya juga belum mengetahui bagaimana proses pemulangan jenazah korban. Namun, yang pasti proses pemulangan membutuhkan waktu karena berkaitan dengan kebijakan dua negara.
"Pastinya, ada proses otopsi dan lain sebagainya. Jadi butuh waktu," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah blok apartemen di kompleks permukiman di Hongkong pada Rabu (26/11/2025) siang waktu setempat. Ratusan orang dikabarkan meninggal dunia, termasuk tujuh WNI, dan ratusan lainnya dikabarkan hilang.
Simak Video "Video: Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong Pilih Mengungsi di Mal"
(irb/hil)