BPJS Kesehatan tengah gencar mensosialisasikan aturan Menteri Kesehatan terbaru soal kewajiban rumah sakit menyediakan 10 persen dari ketersediaan tempat tidur bagi pasien di ruang Intensive Care Unit (ICU) per 1 Juli 202. Aturan sebelumnya, kuota hanya disediakan sebanyak 5 persen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi mengatakan, dalam surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/373/2019 mengatur tentang tempat tidur ruang intensif minimal 10 persen dari total tempat yang tidur yang tersedia di fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
"Kepmenkes yang baru mengatur tentang tempat tidur ruang intensive (ICU) itu minimal 10 persen dari total tempat tidur yang tersedia," ujar Roni kepada detikJatim, Rabu (3/7/2024).
Roni mengaku pihaknya saat ini tengah menyosialisasikan peraturan Menkes terbaru itu. Selain menunggu kapan peraturan tersebut kapan mulai diberlakukan.
"Ini tahap sosialisasi, karena masih dalam pembahasan di tingkat pusat bersama Kemenkes," akunya.
Roni menuturkan, pihaknya bersama dinas kesehatan juga tengah melakukan pengecekan secara detail soal ketersediaan ruang ICU di seluruh rumah sakit yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Sementara masih menunggu ini untuk pengecekan detail bersama dinkes," tuturnya.
Setidaknya, ada sebanyak 55 rumah sakit di wilayah Malang Raya yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dari jumlah itu, ada 5 rumah sakit yang sedang berupaya menambah jumlah ketersediaan ICU sesuai peraturan baru tersebut.
"Di Malang Raya setidaknya ada 3 ribu bed, kalau 10 persennya berarti ada 300 bed tersedia untuk ruang ICU," tuturnya.
Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
(hil/dte)