3 Kategori Pelamar PPPK Guru Dapat Prioritas, Kamu Masuk Mana Rek?

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 09 Jun 2022 23:04 WIB
Ilustrasi PPPK/Foto: (Luthfy Syahban/detikcom)
Surabaya -

Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru kembali dibuka. Ada tiga kategori pelamar yang mendapat prioritas.

Kementerian PANRB menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya, melalui Peraturan Menteri PANRB No 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

"Permen PANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam keterangannya, seperti dikutip detikfinance, Kamis (9/6/2022).

Ada dua kategori pelamar yang dapat mengikuti pengadaan PPPK guru 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Kemudian ada seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas," jelas Alex.

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Peraturan Menteri PANRB No 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru. Khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).

"Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan," imbuhnya.



Simak Video "Video: Aliansi Dosen P3K Minta Statusnya Diangkat Jadi PNS"

(sun/sun)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork