Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026. Satgas ini akan menjaga harga dan kualitas pangan menjelang Ramadan hingga Idulfitri.
Direktur Reskrimsus Kombes Djoko Julianto mengatakan, Satgas Saber Pangan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Satgas Saber Pangan bakal bergerak di tiap-tiap daerah.
"Satgas Saber Pangan ini dibentuk untuk melaksanakan Pengawasan Harga, Keamanan dan Mutu Pangan serta Penegakan Hukum di masing-masing daerah dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menjelaskan, Satgas Saber Pangan mulai bergerak hari ini. Sasarannya adalah pasar tradisional dan modern.
"Kegiatan ini dilakukan serentak secara Nasional, maupun daerah di kabupaten dan provinsi mulai hari ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus menerus di pasar tradisional maupun modern pada tingkat produsen, distributor, pengecer hingga ke konsumen," terang Djoko.
Apabila ditemukan pelanggaran, Djoko menyebut ada tiga langkah yang bakal dilakukan oleh Satgas Saber Pangan, mulai dari teguran hingga penegakan hukum.
"Langkahnya yang pertama dengan melakukan teguran apabila ditemukan misalnya di atas HET atau kadaluarsa, dan sebagainya. Kalau sudah ditegur tetap dilakukan lagi, akan dikenakan sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha tersebut," jelas Djoko.
"Jika masih melakukan lagi, baru kita proses penegakan hukum. Yang bisa dikenakan sanksi-sanksi ini mulai dari produsen, distributor, sampai ke pedagang, baik di pasar tradisional maupun retail modern," tambahnya.
Satgas Saber Pangan di Jawa Tengah terdiri dari Dirreskrimsus Polda Jateng sebagai ketua dan Kepala Dinas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan sebagai sekretaris. Selain itu, ada 10 orang anggota satgas yakni:
1. Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional
2. Staf Khusus Menteri Bidang Pengawalan Program Prioritas Kementerian Pertanian
3. Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan, Badan Pangan Nasional
4. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Holtikultura
5. Kepala Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Jawa Tengah,
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Jawa Tengah
7. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov Jawa Tengah
8. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov Jawa Tengah
9. Pimpinan Wilayah Perum Bulog Jawa Tengah
10. Kepala Badan Pusat Statistik Prov Jawa Tengah.
(aku/alg)











































