Pembuang Bayi di Toilet KA Sancaka Ternyata Penumpang KRL di Klaten

Pembuang Bayi di Toilet KA Sancaka Ternyata Penumpang KRL di Klaten

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 10 Jul 2026 19:28 WIB
Sosok salah satu pelaku pembuang bayi di toilet KA Sancaka saat digelandang di Polresta Solo, Jumat (10/7/2026).
Salah satu pelaku pembuang bayi di toilet KA Sancaka saat digelandang di Polresta Solo, Jumat (10/7/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sejoli pembuang bayi di toilet gerbong KA Sancaka 84B relasi Jogja-Surabaya telah ditangkap. Keduanya penumpang KRL dari Stasiun Lempuyangan Jogja yang turun di Stasiun Klaten. Pelaku menaruh bayinya di toilet KA Sancaka saat kereta tersebut berhenti di Stasiun Klaten.

Wakapolresta Solo, Kombes Sigit, mengatakan bayi lelaki itu hasil hubungan terlarang pria inisial HDP (31) warga Semarang dengan wanita inisial NIZ (25) warga Tegal. HDP diketahui sudah memiliki anak dan istri.

Keduanya berniat membuang bayi tersebut saat naik KRL dari Stasiun Lempuyangan, Jogja, pada Sabtu (4/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka naik kereta (KRL) ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).

ADVERTISEMENT

Saat KRL berhenti di Stasiun Klaten, keduanya lalu turun. Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, mengatakan alasan kedua tersangka turun di Stasiun Klaten karena ingin membuang bayinya.

"Karena di Klaten bingung bayinya mau diletakkan dimana, mereka akhirnya ingin balik lagi ke Jogja," kata Ratna.

Kedua tersangka kemudian hendak kembali Jogja dengan naik KRL lagi dari Stasiun Klaten. Namun saat berjalan masuk ke KRL, mereka mendapati ada KA Sancaka yang berhenti. Tersangka lalu meletakkan bayinya ke toilet gerbong KA Sancaka.

"Berdua berinisiatif meletakkan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan, dan diambil orang, lalu diasuh orang," ujar Ratna.

"Mereka penumpang KRL. Kebetulan (KA Sancaka) bersebelahan dengan KRL, jadi dia punya ide itu," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, seperti pakaian kedua tersangka, tas koper, hingga perlengkapan bayi. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 429 Jo Pasal 430 Jo Pasal 20 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.



(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads