Polisi melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Koperasi itu diduga menipu hampir puluhan ribu nasabah.
"Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (5/3/2026).
Djoko belum bisa merinci total kerugian uang yang dialami oleh hampir puluhan ribu nasabah tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total kerugian masih kita hitung nanti jumlahnya berapa," ujar Djoko.
Penggeledahan Kantor Koperasi BLN Salatiga dilakukan hari ini sekitar pukul 10.40-11.30 WIB. Pantauan detikJateng di lokasi pagi tadi, petugas mengamankan satu boks barang bukti usai melakukan penggeledahan.
"Hari ini jajaran Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan dan sekaligus menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan Koperasi BLN," tutur Djoko.
"Termasuk ada beberapa komputer yang kita amankan yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana selama ini yang dilakukan oleh pelaku," imbuhnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, polisi rupanya telah menetapkan satu orang tersangka pada Rabu (4/3). Djoko mengungkapkan tersangka merupakan kepala cabang kantor tersebut.
"Sementara masih ditetapkan satu tersangka atas nama D sebagai Kepala Cabang Koperasi BLN Wilayah Salatiga dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka per 4 Maret kemarin," jelas Djoko.
Menurut Djoko, modus dari tersangka ini disebut sebagai penipuan investasi berkedok koperasi. Tersangka mengiming-imingi hampir puluhan ribu korban itu dengan keuntungan yang besar.
"Modus operandi ini kan penipuan investasi berkedok koperasi, seakan-akan para nasabah nanti mendapatkan bunga dua kali di dalam terbagi dalam 24 bulan. Masyarakat pasti akan teriming-iming dengan investasi itu 4,7 persen per bulan," ucap Djoko.
Djoko juga mengungkapkan adanya kemungkinan penambahan tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.
"Sementara masih kita lakukan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru dari beberapa hasil pengembangan saksi-saksi yang ada, termasuk barang bukti yang kita kita amankan," beber Djoko.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Djoko mengungkapkan ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu penjara maksimal empat tahun.
"Kita kenakan Pasal 492 KUHPidana juncto Pasal 20C KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20C KUHPidana. Itu pasal penipuan penggelapan," kata Djoko.
"Ancamannya itu 4 tahun (maksimal penjara), denda paling banyak kategori lima itu Rp 500 juta," pungkasnya.
(alg/apl)











































