Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begini penampakan kantornya yang sekarang disegel.
Pantauan detikJateng Selasa (3/3/2026), di depan pintu dengan foto Fadia, terdapat kertas warna putih dan merah, yang bertuliskan 'DALAM PENGAWASAN KPK'. Terdapat juga logo KPK dan tulisan tanggal 3-3-2026, dengan tanda tangan penyidik KPK.
Tulisan yang sama juga ditemukan dalam sejumlah ruangan kepala dinas, salah satunya DPU Taru. Selain itu, segel KPK juga terlihat di ruangan kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kantor Wakil Bupati Pekalongan Sukirman tidak terlihat disegel. Sukirman saat dimintai konfirmasi mengaku belum tahu ada OTT di wilayahnya, apalagi sampai menjerat Bupati Fadia.
"Belum, belum (belum mengetahui). Kita cek dulu ya. Saya belum tahu," ungkapnya saat dihubungi detikJateng.
Penampakan kantor Bupati Pekalongan dan ruangan sejumlah kepala dinas di Pemkab Pekalongan yang disegel KPK, Selasa (3/3/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng |
Begitu juga dengan penyegelan sejumlah kantor kepala dinas, Sukirman juga menyatakan belum mendapat informasinya.
"Belum, belum (ada laporan). Infonya apa (belum ada)," tambahnya.
Diketahui, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT KPK.
"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati," kata Budi kepada wartawan saat diminta keterangan, Selasa (3/3/2026), dilansir detikNews.
Budi mengatakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pun langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penampakan kantor Bupati Pekalongan dan ruangan sejumlah kepala dinas di Pemkab Pekalongan yang disegel KPK, Selasa (3/3/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng |
"Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Budi.
Namun Budi belum merinci apakah ada pihak lain selain Bupati Pekalongan yang ikut diamankan dalam OTT ini. Dia juga belum menjelaskan perkara yang diusut dalam OTT ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Saat ini, para pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa.
(apu/ahr)













































