Kakek di Magelang Ditangkap Polisi karena Main Judi Slot di Warnet

Kakek di Magelang Ditangkap Polisi karena Main Judi Slot di Warnet

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 27 Feb 2026 15:40 WIB
Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dua pelaku judi online (judol) di salah satu warnet. Salah satu pelaku ialah kakek berusia 74 tahun.
Barang seperangkat komputer yang digunakan untuk judi online ditangkap Reskrim Polres Magelang Kota. Foto: Dok Polres Magelang Kota
Magelang -

Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dua pelaku judi online (judol) di salah satu warnet. Salah satu pelaku ialah kakek berusia 74 tahun.

Kedua pelaku judi yang ditangkap berinisial, AG (74), warga Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Kemudian, T (43), buruh harian lepas warga Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Mereka berdua ditangkap di salah satu warnet Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, pada, Minggu (22/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Reskrim Polres Magelang Kota pada Minggu (22/2), telah berhasil menangkap judi online. TKP-nya ada di salah satu warnet di wilayah Magelang Tengah," kata Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

"Modus operandinya pelaku judi poker ligadewa melalui website (inisial T). Untuk AG dengan slot website lucky ace, juga online," sambung Rinto.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasusnya, kata Rinto, personel Reskrim Polres Magelang Kota menerima informasi salah satu warnet yang digunakan judi online.

"Hasil penyelidikan bahwa ada pelaku melakukan judi online. Kemudian dilakukan penangkapan. Di sana ada dua orang yang main," imbuh Rinto.

"Di satu warnet ada dua kejadian, ada dua tersangka. Mereka beda alatnya, kemudian beda website-nya," ujar Rinto.

Dari tersangka T, kata Rinto, barang buktinya adalah seperangkat komputer, akun ligadewa, akun dana dan handphone. Sedangkan dari tersangka AG barang buktinya satu buah CPU komputer warna putih, monitor, keyboard dan mouse.

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 426 UU 1 tahun 2023 KUHP mengatur sanksi berat bagi tindak pidana perjudian: bandar/penyelenggara judi terancam penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI Rp 2 miliar. Kemudian, Pasal 427 UU No 1 tahun 2023 KUHP mengatur sanksi pemain judi diancam penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III Rp 50 juta," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, mengatakan kakek AG tercatat memiliki sisa deposit Rp 41 ribu dan tersangka T tersisa saldo Rp 162 ribu.

"Saat itu, tercatat ada sebesar Rp 41.911 (tersangka AG). Kemudian tersangka T itu tersisa saldo Rp 162.955. Sisa saldo masih yang tersimpan di akun dana maupun dia gunakan diketahui petugas tertangkap tangan sedang bermain judi tersebut," kata Iwan.

"Untuk pengakuan para tersangka mereka sudah bermain satu jam dan sebelumnya pun, hari sebelumnya sudah bermain juga. Ini sudah kesekian kalinya, dia bermain di warnet tersebut," ujarnya.

Judi tersebut, kata Iwan, berdasarkan pengakuan tersangka sudah berulang kali.

"Sudah berulang kali bermain judi di warnet tersebut. Pengakuan sudah mendapatkan keuntungan juga, tapi dia juga sering mengalami kekalahan," pungkasnya.




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads