Mangkir Lapor Pajak Bikin Negara Rugi Rp 3,9 M, Komisaris Ditahan di Semarang

Mangkir Lapor Pajak Bikin Negara Rugi Rp 3,9 M, Komisaris Ditahan di Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 09 Des 2025 16:43 WIB
Mangkir Lapor Pajak Bikin Negara Rugi Rp 3,9 M, Komisaris Ditahan di Semarang
Komisaris PT Gurano Bintang Papua, Martadi Mangkuwerdojo (MM) ditahan Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (9/12/2025). Foto: dok. Kejari Kota Semarang
Semarang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Komisaris PT Gurano Bintang Papua, Martadi Mangkuwerdojo (MM). Ia diduga tak menyampaikan laporan pajak serta memberikan keterangan tidak benar, hingga menyebabkan kerugian negara hampir Rp 4 miliar.

MM dijadikan tersangka usai melalui pemeriksaan di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Ia tampak keluar dari Kantor Kejari mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

"Kejari Kota Semarang menahan tersangka MM selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai 28 Desember 2025 di Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, di Kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Djohan Wahyudi (DW), terpidana yang sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

Andhie menjelaskan, MM bersama DW diduga tidak memenuhi kewajiban dasar perpajakan sebagai wajib pajak badan, dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

"(Tersangka) Tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar, atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar," kata Andhie.

Perbuatan itu, kata dia, terjadi ketika MM masih menjabat sebagai komisaris perusahaan. Aksi tersebut membuat negara kehilangan penerimaan pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan.

"Tersangka MM dikerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," tuturnya.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads