Kejari Semarang Pamer Duit Rp 10,9 M dari Kasus Pembobolan Kredit Bank

Kejari Semarang Pamer Duit Rp 10,9 M dari Kasus Pembobolan Kredit Bank

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 09 Des 2025 14:10 WIB
Kejari Semarang Pamer Duit Rp 10,9 M dari Kasus Pembobolan Kredit Bank
Kejari Kota Semarang menyita uang dari kasus korupsi fasilitas kredit proyek Rp 13,8 miliar yang dilakukan PT Daya Usaha Mandiri, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. Kejari Kota Semarang
Semarang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita duit Rp 10,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit proyek dari salah satu bank BUMD di Semarang dengan tersangka Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) berinisial CWW.

Setumpuk uang tunai Rp 10 miliar itu dipamerkan di Kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, hari ini.

"Hari ini penyidik Kejari Kota Semarang telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap sejumlah uang Rp 10,9 miliar dari bank (menyebut nama terang) Cabang Koordinator Semarang," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejari Kota Semarang menyita uang dari kasus korupsi fasilitas kredit proyek Rp 13,8 miliar yang dilakukan PT Daya Usaha Mandiri, Selasa (9/12/2025).Kejari Kota Semarang menyita uang dari kasus korupsi fasilitas kredit proyek Rp 13,8 miliar yang dilakukan PT Daya Usaha Mandiri, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. Kejari Kota Semarang

Ia mengatakan, uang yang disita itu berasal dari pencairan Lembaga Penjaminan Askrindo yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara.

"Secara mekanisme seharusnya pencairan jaminan tersebut tidak dilakukan, apabila dalam proses bisnis pencairan kredit proyek dari bank kepada PT Daya Usaha Mandiri ditemukan adanya penyimpangan. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari adanya perjanjian kerja sama antara bank dengan Askrindo," ujar Andhie.

ADVERTISEMENT

Andhie mengatakan, berdasarkan penyidikan, terdapat penyimpangan dalam proses pencairan kredit proyek dari bank tersebut kepada PT DUM.

"(Penyimpangan yang dilakukan) Adalah membuat bukti purchase order atau pemesanan palsu dan membuat bukti pembayaran melalui Real Time Gross Settlement fiktif tanpa validasi dari pihak bank," ujarnya.

Namun, kata Andhie, kredit itu tetap diloloskan. Padahal, menurut dia, bukti dukung berupa pengadaan dan pembayaran yang dibuat tersangka CWW tidak pernah terjadi. CWW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kota Semarang sejak Senin (8/12) kemarin.

Andhie menjelaskan awal mula tindak pidana korupsi itu terjadi. Pada tahun 2018, PT DUM yang bergerak di bidang kelistrikan itu mengajukan pembiayaan fasilitas kredit proyek kepada bank tersebut untuk pembangunan penambahan daya dari 3 Gardu Induk eksisting di wilayah Jawa Barat.

"Namun dalam proses pencairannya, Dirut PT DUM melakukan manipulasi dokumen agar mendapatkan pencairan kredit," ungkap Andhie.

Faktanya di lapangan, proyek tersebut ternyata tidak selesai dan tidak dapat bermanfaat bagi masyarakat. Padahal, kredit proyek telah cair.

"Seluruhnya (kredit) sejumlah Rp 14 miliar. Namun pekerjaan tidak juga selesai dan kemudian PT DUM diputus kontrak setelah dilakukan 5 kali addendum, akhirnya kredit yang telah diberikan tersebut macet dan PT DUM tidak dapat membayar. Sehingga kemudian dicairkan jaminan sejumlah Rp 10,9 miliar dari Lembaga Penjaminan Askrindo," kata Andhie.

Kerugian Negara Rp 13,8 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Semarang menahan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) berinisial CWW terkait dugaan korupsi fasilitas kredit proyek di salah satu Bank BUMD di Semarang. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 13,8 miliar.

Pantauan detikJateng, Senin (8/12), tersangka diperiksa sekitar 5 jam di Kejari Semarang. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, ia sudah mengenakan rompi pink bertulisan tahanan tindak pidana khusus Kejari Semarang. Tangannya jugadiborgol.

Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I A Kedungpane. Ia menyebut kasus itu sudah melalui proses penyelidikan panjang, ada 46 saksi yang diperiksa

"Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri atas nama CWW, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andhie di Kejari Kota Semarang, Senin (8/12/2025).

"Tersangka dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit proyek bank kepada PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) tahun 2019," lanjutnya.

Ia mengatakan, penyidik menemukan dugaan manipulasi sejak proses pengajuan hingga pencairan kredit proyek. CWW diduga memalsukan dokumen penting, termasuk Purchase Order dan bukti pembayaran BI-RTGS, untuk meyakinkan bank agar mencairkan kredit.

"Itu pemberian kredit fiktif, di mana pencairan tidak sesuai dengan pengajuan. Ada beberapa manipulasi dalam proses pengajuan, pencairan, sampai penjaminan kredit," jelas Andhie.

Pengajuan kredit itu, kata Andhie, dilakukan pada 2018. Kredit itu kemudian diproses dan dicairkan pada 2019.

"Di dalam proses penyidikan ini pengajuan kreditnya sekali, tapi kita masih mengembangkan apakah sebelumnya ada pengajuan kredit lainnya. Sekali itu senilai Rp 14 miliar kurang lebih, Rp 13 miliar kerugian negaranya," ungkapnya.

"Uang Rp 13,8 miliar itu merupakan pencairan dari proses jaminan kredit yang dimanipulasi," lanjut Andhie.

Sebagai Direktur Utama PT DUM, lanjutnya, CWW berperan sebagai pihak yang mengajukan kredit proyek. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang kelistrikan. CWW kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Halaman 3 dari 2
(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads