Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita duit Rp 10,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit proyek dari salah satu bank BUMD di Semarang dengan tersangka Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) berinisial CWW.
Setumpuk uang tunai Rp 10 miliar itu dipamerkan di Kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, hari ini.
"Hari ini penyidik Kejari Kota Semarang telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap sejumlah uang Rp 10,9 miliar dari bank (menyebut nama terang) Cabang Koordinator Semarang," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, Selasa (9/12/2025).
Ia mengatakan, uang yang disita itu berasal dari pencairan Lembaga Penjaminan Askrindo yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara.
"Secara mekanisme seharusnya pencairan jaminan tersebut tidak dilakukan, apabila dalam proses bisnis pencairan kredit proyek dari bank kepada PT Daya Usaha Mandiri ditemukan adanya penyimpangan. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari adanya perjanjian kerja sama antara bank dengan Askrindo," ujar Andhie.
Andhie mengatakan, berdasarkan penyidikan, terdapat penyimpangan dalam proses pencairan kredit proyek dari bank tersebut kepada PT DUM.
"(Penyimpangan yang dilakukan) Adalah membuat bukti purchase order atau pemesanan palsu dan membuat bukti pembayaran melalui Real Time Gross Settlement fiktif tanpa validasi dari pihak bank," ujarnya.
Namun, kata Andhie, kredit itu tetap diloloskan. Padahal, menurut dia, bukti dukung berupa pengadaan dan pembayaran yang dibuat tersangka CWW tidak pernah terjadi. CWW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kota Semarang sejak Senin (8/12) kemarin.
Andhie menjelaskan awal mula tindak pidana korupsi itu terjadi. Pada tahun 2018, PT DUM yang bergerak di bidang kelistrikan itu mengajukan pembiayaan fasilitas kredit proyek kepada bank tersebut untuk pembangunan penambahan daya dari 3 Gardu Induk eksisting di wilayah Jawa Barat.
"Namun dalam proses pencairannya, Dirut PT DUM melakukan manipulasi dokumen agar mendapatkan pencairan kredit," ungkap Andhie.
Faktanya di lapangan, proyek tersebut ternyata tidak selesai dan tidak dapat bermanfaat bagi masyarakat. Padahal, kredit proyek telah cair.
"Seluruhnya (kredit) sejumlah Rp 14 miliar. Namun pekerjaan tidak juga selesai dan kemudian PT DUM diputus kontrak setelah dilakukan 5 kali addendum, akhirnya kredit yang telah diberikan tersebut macet dan PT DUM tidak dapat membayar. Sehingga kemudian dicairkan jaminan sejumlah Rp 10,9 miliar dari Lembaga Penjaminan Askrindo," kata Andhie.
(dil/apu)