Gatot Tewas Dikeroyok di Telukan Sukoharjo, Dipicu Persoalan Asmara

Gatot Tewas Dikeroyok di Telukan Sukoharjo, Dipicu Persoalan Asmara

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 29 Nov 2025 13:20 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/ilbusca)
Sukoharjo -

Nasib tragis dialami Gatot Bandi Prayogo (27) warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dia tewas usai dianiaya oleh NBAP alias Aji (28), dan RSN alias Bantil (28) yang sama-sama orang Telukan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah korban pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku Aji emosi terhadap korban, yang menjalin asmara dengan mantannya wanita bernama Ida (22).

"Kedua pelaku yang mengendarai motor masing-masing mendatangi rumah korban. Saat itu korban berada di luar bersama saksi Ida. Korban diajak ke luar di jalan dekat rumahnya oleh Aji, sementara Ida berdebat dengan tersangka Bantil," kata Anggaito saat dihubungi detikJateng, Sabtu (29/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida yang mencoba menghampiri pacarnya, dihalangi Bantil. Tak selang lama, Ida mendengar suara orang terjatuh, dan saat dilihat ternyata pacarnya tergeletak sambil memegangi kepala.

ADVERTISEMENT

Korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit, tidak tertolong nyawanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Grogol pada Jumat (7/11/2025).

"Tersangka Aji mengaku telah melakukan pemukulan menggunakan paving blok ke arah kepala korban sebanyak 2 kali, selain itu ia juga memukul kepala korban sebanyak satu kali. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Grogol AKP Kurniawan mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia, usai menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, pada Senin (10/11/2025).

"Jadi Ida ini mantannya Aji, korban dan Aji juga berteman. Aji ini emosi karena rumahnya digunakan Gatot dan Ida untuk berbuat asusila," ucapnya.

Bantil yang dalam keadaan mabuk, memprovokasi Aji untuk menyerang korban. Korban yang tergeletak karena dipukul oleh Aji, sempat dipeluk oleh Ida.

"Bantil kemudian menyalakan sepeda motor, lalu menabrak korban yang dalam kondisi terlentang dan sedang dipeluk oleh Ida. Akibat tabrakan, korban dan Ida terseret sekitar satu meter. Bantil sempat menendang Ida, sebelum melarikan diri," terangnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap Aji. Kemudian, tersangka Bantil ditangkap di tempat pelariannya di Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian ancaman pidana maksimal 12 tahun.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads