Korupsi Kredit Rp 600 Juta, Karyawan PT Pelat Merah Ditahan Kejari Sukoharjo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 12 Nov 2025 17:27 WIB
IYT, karyawan salah satu PT pelat merah yang bergerak di permodalan, di Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rabu (12/11/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan lelaki berinisial IYT sebagai tersangka kasus korupsi Rp 600 juta. IYT ialah karyawan bagian pemasaran dari sebuah perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pembiayaan mikro.

Kepala Kejari Sukoharjo Titin Herawati Utara mengatakan, IYT menyalahgunakan wewenangnya dengan memproses pengajuan atau permohonan kredit pembiayaan yang diduga fiktif pada 2019. IYT disebut tidak melakukan survei, mengidentifikasi calon nasabahnya, verifikasi, dan lainnya.

"IYT tidak melaksanakan prosedur pemberian kredit kepada salah satu nasabah antas nama Vivi Indriasari, sesuai dengan ketentuan tentang kebijakan pembiayaan dan operasional, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 600.582.700," kata Titin kepada awak media di Kejari Sukoharjo, Rabu (12/11/2025).

Titin menjelaskan, kasus ini menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena sumber pendanaannya merupakan uang negara, dengan proses pencairan perkreditan perbankan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan debitur Vivi Indriasari adalah nama fiktif. Dalam kasus ini, pelaku memalsukan dokumen, bahkan menyewa orang untuk mengaku sebagai Vivi.

"Nama Vivi Indriasari itu tidak ada. Saat pengajuan ulang, seseorang menjadi peran pengganti yang mengaku sebagai Vivi Indriasari. Ternyata dia bukan Vivi Indriasari, ada nama lain yang merupakan warga Boyolali," ungkap Bekti.

Ironisnya, agunan yang digunakan sebagai jaminan pinjaman adalah sertifikat milik orang lain berinisial YM, warga Boyolali. Sertifikat itu sebelumnya digadaikan kepada perorangan, namun sertifikatnya tiba-tiba berpindah tangan dan masuk sebagai agunan di PT tempat IYT bekerja.

Pemilik sertifikat yang mengetahui hal itu kemudian membuat laporan ke Kejari Sukoharjo, sehingga kasus ini terbongkar.

"Pelapor (pemilik sertifikat) saat datang ke sini kaget kok sertifikatnya ada di sana, padahal dia tidak pernah mengajukan kredit di sana. Ternyata setrifikat itu diagunkan ke perorangan, sama perorangan itu dimasukkan ke sana dengan cara difiktifkan semua," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, Kejari Sukoharjo kemudian menetapkan IYT sebagai tersangka. Dari keterangan IYT, didapati ada pelaku lain yang menjadi otak dari kasus ini.

"Otaknya perempuan berinisial IL, dia juga banyak perkara lain. Sekarang baru kita cari. Dia broker, banyak perkara di kepolisian, dan di Pengadilan Sukoharjo. Kita sedang cari terus," jelasnya.

Saat ini, IYT akan ditahan 20 hari ke depan, dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Tersangka IYT disangka atau diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(dil/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork