Polda Jateng Ungkap Sebab Chiko Tersangka Edit Foto Cabul Belum Ditahan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 11 Nov 2025 17:24 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra sebagai tersangka kasus pelecehan seksual menggunakan kecerdasan buatan (AI). Polda Jateng mengungkap sebab Chiko belum ditahan hingga kini.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, Dit Siber Polda Jateng telah melakukan gelar perkara pada Senin (10/11) kemarin. Hasilnya, Chiko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi tersebut.

"Oleh karena itu saat ini penyidik akan melengkapi berkas, dan hari Kamis depan saudara Chiko sudah dilakukan pemanggilan untuk sebagai tersangka," kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (11/11/2025).

"Yang bersangkutan saat ini masih di kediamannya, karena kita masih berproses dengan pemanggilan tersangka. Nanti hari Kamis yang bersangkutan kita panggil selaku tersangka dalam panggilan surat tersebut," lanjutnya.

Meski Chiko bakal dipanggil sebagai tersangka, belum diketahui apakah Chiko akan langsung ditahan atau tidak. Hal itu disebut bergantung pada kesimpulan penyidik.

"Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan yang bersangkutan selaku tersangka oleh penyidik. Nanti penyidik yang akan mengambil suatu kesimpulan dan tindakan selanjutnya apa yang harus dilakukan dalam proses perkara ini," tutur Artanto.

"(Ada kemungkinan Chiko nanti tidak ditahan?) Kita menunggu saja nanti hasil-hasil pemeriksaan pada hari Kamis seperti apa. (Chiko akan dicekal?) Penyidik sudah mempunyai prediksi kemungkinan-kemungkinan dan antisipasi dalam proses penyidikan," sambungnya.

Berdasarkan penyelidikan, Artanto mengungkapkan, Chiko disebut mengedit foto teman-temannya menjadi konten yang tidak senonoh. Foto dan video yang dia edit diunggah di X. Artanto belum bisa memastikan apakah foto dan video tersebut dikomersialisasi.

"Yang bersangkutan ini memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah temannya waktu siswi maupun alumni dengan di-upload di media sosial. Tentunya konten itu mengandung kesusilaan atau pornografi," urainya.

"(Motifnya?) Nanti pada saat hari pemeriksaan hari Kamis nanti kan kita terungkap. (Tidak untuk cari uang?) Ini sudah didalami. Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik terhadap motif yang bersangkutan," sambungnya.

Penetapan Chiko sebagai tersangka, kata Artanto, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi yang merupakan alumni, siswi, dan pihak SMAN 11 Semarang. Penetapan tersangka juga didasarkan keterangan para ahli dan hasil penyelidikan Laboratorium Forensik terhadap ponsel dan akun X serta akun Google Drive milik Chiko.

"(Korban salah satunya guru?) Ini sedang sudah dilakukan pendalaman, apakah itu guru atau tidak, tapi pihak sekolah sedang diambil keterangan," tuturnya.

Chiko dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan.

"Kemudian ancaman hukumannya yaitu penjara 6-12 tahun penjara dan maksimal denda Rp 12 miliar," tegas Artanto.

Ia memastikan, proses hukum kasus tersebut berjalan secara profesional.

"Orang tua pastilah akan berkomunikasi dengan penyidik. Namun penyidik di sini tetap profesional, transparan, dan on the track, tetap melakukan proses penyidikan sesuai pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Ciko tersebut," tegasnya.

"Semua orang apalagi yang sudah dewasa dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," lanjutnya.




(dil/apu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork