Pasutri di Jogja Jajakan Gadis Belia Via MiChat, Segini Tarifnya Sekali Kencan

Adji G Rinepta - detikJateng
Jumat, 14 Apr 2023 14:39 WIB
Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (14/4/2023). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng.
Yogyakarta -

Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan tujuh korban yang rata-rata masih di bawah umur. Prostitusi ini diotaki oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Jogja.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada mengatakan dalam kasus ini, pasutri WD (35) dan istrinya PNY (34) dibantu tiga tersangka lain yakni DDK (38), FAN (23), serta AH (23).

"WD sebagai muncikari merekrut PSK. Lalu PNY sebagai muncikari germo dan dia sebagai PSK itu sendiri, DDK sebagai operator aplikasi MiChat dan administrasi keuangan, FAN operator aplikasi MiChat dan mencari tamu serta AH sebagai operator MiChat dan mencari tamu," ujar Archye dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (14/4/2023).

Dijelaskan Archye, pengungkapan kasus ini diawali saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait anaknya yang selama 3 hari tidak pulang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama 7 korban yang dijadikan PSK.

"Korbannya ada 7 orang. AR (15), AT (17), AS (16), DN (16), HM (16), SOR (18), RR (36). Korban berasal dari berbagai kota yang bisa direkrut," ujarnya.

Para pelaku, Archye menerangkan, sudah melakukan aksinya sejak September 2022 hingga diamankan polisi pada Februari 2023. Selama kurun waktu 6 bulan tersebut, para tersangka berpindah-pindah hotel sebanyak 5 kali di Kota Jogja maupun Sleman.

Modus para pelaku untuk merekrut korban, menurut Archye, dengan cara menawarkan pekerjaan. Setelahnya pelaku akan menawarkan pinjaman dan mencukupi kebutuhan korban, dengan cara itu korban merasa terikat dan tidak bisa lari.

"Korbannya adalah anak-anak yang putus sekolah. Perhari rata-rata keuntungan Rp 1 juta. Ya mereka ditampung di hotel kemudian tersangka tersebut mempekerjakan mereka dengan aplikasi michat dan medsos lainnya," jelasnya.

Baca pengakuan pelaku di halaman berikut.




(apl/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork