Round-Up

7 Fakta Seputar Wanita Tersangka Perusakan Masjid di Salaman Magelang

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 14 Des 2022 07:30 WIB
Jumpa pers kasus perusakan masjid di Salaman, Magelang, Selasa (13/12/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Solo -

Perempuan berinisial F (50) yang melakukan perusakan masjid di Salaman Magelang ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan lebih lanjut belum bisa dilakukan karena tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa.

Dirangkum dari liputan jurnalis detikJateng pada Selasa (13/12/2022), berikut 7 fakta seputar tersangka perusakan masjid Al-Mahfudz di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Magelang.

1. Ditetapkan Tersangka

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/12).

"Namun untuk saat ini penyidikan belum bisa dilanjutkan kembali karena kita lakukan observasi terlebih dahulu (tersangka) di rumah sakit jiwa," kata Sajarod di Polresta Magelang, Selasa (13/12).

2. Jawaban Tak Sinkron

Menurut Sajarod, tersangka tidak memberi jawaban yang sinkron saat diperiksa. Untuk itu diperlukan observasi ahli terhadap kejiwaan tersangka. Observasi dilakukan di RSJ Prof dr Soerojo Magelang.

"Nanti dari ahli yang akan melakukan observasi terlebih dahulu. Setelah dari sana baru kita melanjutkan berdasarkan hasil observasi. Apakah yang bersangkutan masuk kategori dalam gangguan kejiwaan atau ODGJ atau tidak," ujar Sajarod.

Dari informasi yang beredar, Sajarod mengatakan, tersangka disebut mengalami gangguan kejiwaan karena depresi.

3. Tak Ditahan

Tersangka dikenai pasal 156 KUHP tentang penistaan juncto pasal 406 KUHP tentang perusakan. Tersangka saat ini tidak ditahan.

"Pasal 156 KUHP itu ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan pasal perusakan pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," kata Sajarod.

"Berdasarkan dengan ancaman hukuman, untuk saat ini kita tidak melakukan penahanan. Kita akan langsung bawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi, menguatkan proses ini dilanjutkan atau tidak," imbuh Sajarod.

4. Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan meliputi tas jinjing putih, uang Rp 89 ribu, korek api yang digunakan untuk membakar pembatas (hijab) jemaah lelaki dan perempuan di masjid, pembalut wanita, dan Al-Qur'an yang ada noda darah.

5. Berbuat di Satu Masjid

Sajarod mengungkapkan tersangka hanya beraksi di satu masjid tersebut. "Yang bersangkutan menerangkan bahwasanya orang tuanya asal dari sana dan hanya masjid itulah yang familiar bagi dia," ungkap dia.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork