Kuasa hukum salah seorang terdakwa kasus klithih Gedongkuning, Jogja, Taufiqurrahman, resmi mengadukan penyidik Polsek Kotagede ke Propam Polda DIY. Dia menduga ada upaya untuk merusak alat bukti dalam kasus tersebut.
Laporan itu tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/120/XI/2022/Yanduan. Perkara yang diadukan yakni dugaan perusakan kualitas video barang bukti CCTV.
"Hari ini kami secara resmi melaporkan penyidik Polsek Kotagede yang dalam dugaan kami telah melakukan obstruction of justice yaitu upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang itu terungkap dari fakta persidangan yang mereka lakukan dengan cara melakukan perusakan terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV," kata Taufiqurrahman di Mapolda DIY, Jumat (4/11/2022).
Ia menjelaskan kurang lebih ada tujuh penyidik yang dilaporkan ke Propam. Mereka merupakan penyidik yang diikutsertakan dalam proses penyidikan kasus klithih itu.
"Kurang lebih ada tujuh penyidik di Polsek Kotagede dan ketujuhnya kami laporkan," ujarnya.
"Jadi semuanya yang kami laporkan karena kami tidak bisa menduga siapa yang melakukan. Itu nanti biar dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Propam atau Paminal nanti siapa pelakunya siapa istilahnya yang menjadi otak daripada kejahatan ini," sambungnya.
Dijelaskannya, perusakan berang bukti itu berupa mengubah format dari enam rekaman CCTV. Akibatnya, kualitas gambar dalam CCTV itu menurun. Padahal rekaman CCTV itu menjadi kunci untuk mengungkap pelaku asli.
"Rekaman CCTV itu kan umumnya ekstensinya berupa HD atau Mov, nah ini diubah menjadi 3gp, apa akibatnya, akibatnya alat bukti ini rusak sehingga tidak dapat dilihat siapa sih di dalam situ," ungkapnya.
Lebih lanjut, perusakan CCTV itu merugikan kliennya. Ia menduga, ada upaya dari kepolisian untuk melindungi pelaku yang asli.
"Ya ini merugikan. Klien saya, yang notabenenya bukan pelaku dari kejahatan ini dikorbankan menjadi pelaku dan pelaku sebenarnya ini menjadi terlindungi. Nah kami melihat motif ini, ada motif ini, motif untuk melindungi pelaku ini. Kenapa kok harus diubah seperti itu," tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat diminta tanggapan terkait pelaporan itu mengatakan laporan akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda DIY.
"Nanti biar dilakukan pendalaman oleh Propam laporan itu dan ditindaklanjuti," kata Yuliyanto.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa kasus kejahatan jalanan atau kerap disebut klithih yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (18), anak anggota DPRD Kebumen, di Gedongkuning, Jogja, Minggu (3/4) dini hari, mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Mereka menilai ada maladministrasi dalam penanganan kasus itu, salah satunya polisi salah tangkap.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/ams)