Masih Sisakan Tanda Tanya, Berikut Kronologi 18 Tahun Kasus Munir

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 12 Sep 2022 16:12 WIB
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum). Foto: Mulia Budi/detikcom
Solo -

Hingga kini belum juga diketahui siapa dalang di balik pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 18 tahun silam itu pun masih menyisakan tanda tanya.

Seperti diketahui, Munir adalah salah satu aktivis pendiri KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Dia diracun dalam perjalanan udara menuju Amsterdam, Belanda. Munir tewas pada 7 September 2004.

Dalam kasus pembunuhan Munir tewas, vonis awal dengan terdakwa Pollycarpus diketok pada 2005. Jangan lupa, dalam Pasal 78 KUHP diatur tentang masa daluwarsa suatu kejahatan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup memiliki tenggang waktu selama 18 tahun.

Untuk mengenang Munir sang aktivis HAM, dikutip dari detikNews, berikut kronologi kasus pembunuhan dan investigasinya:

7 September 2004

Munir meninggal di pesawat Garuda nomor GA-974 ketika menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana. Setelah pesawat mendarat di Belanda, jenazah Munir baru diturunkan usai pihak keamanan melakukan pemeriksaan selama 20 menit.

November 2004

Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir meninggal akibat racun arsenik. Arsenik itu ditemukan dalam tubuh Munir dengan jumlah dosis yang fatal.

18 Maret 2005

Pilot senior Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, bersama dua kru Garuda yaitu kru pantry Oedi Irianto dan pramugari Yeti Susmiarti. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munir.

Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Pollycarpus.

20 Desember 2005

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara untuk Pollycarpus. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.

27 Maret 2006

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum Polly 14 tahun penjara.

3 Oktober 2006

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir. Pollycarpus hanya terbukti bersalah karena menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan dan hanya divonis 2 tahun penjara.

25 Desember 2006

Pollycarpus bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus 1 bulan.

Kronologi selengkapnya hingga September 2022, baca di halaman selanjutnya...




(dil/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork