Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan yang diterima selama satu tahun. Pelaporan tersebut dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak RI.
Salah satu kendala yang kerap ditemui saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax adalah munculnya status 'Lebih Bayar.' Kemunculannya membuat SPT tidak bisa dilaporkan sehingga membebani pikiran. Status SPT ini ditandai dengan nominal pada lampiran induk nomor 11.a Underpayment or Income Tax bernilai negatif.
Kondisi ini tentu membuat sebagian wajib pajak merasa kebingungan, terlebih sistem Coretax baru dipakai aktif tahun ini. Lantas, bagaimana cara mengatasi status lebih bayar SPT tersebut? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab SPT Berstatus Lebih Bayar
Dilansir laman Ditjen Pajak RI, SPT dapat berstatus lebih bayar karena beberapa sebab. Pertama, kelebihan pembayaran pajak bisa terjadi karena kesalahan memasukkan nominal saat membuat kode billing atau kode pembayaran. Akibatnya, jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya dan menyebabkan selisih lebih pada pembayaran pajak.
Kedua, pemotongan atau pemungutan pajak yang sebenarnya tidak terutang juga dapat menjadi pemicu munculnya status lebih bayar. Ketiga, adanya kekeliruan saat mengisi SPT Tahunan. Kesalahan dalam proses pengisian ini bisa langsung memengaruhi hasil perhitungan pajak dan berujung pada status lebih bayar.
Cara Mengatasi SPT Lebih Bayar Coretax
Wajib pajak yang menerima status SPT lebih bayar dapat melakukan pengembalian. Dirujuk dari Modul Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi keluaran Ditjen Pajak RI, kelebihan pembayaran PPh dapat diatasi di bagian G terkait Refund atau permohonan PPh lebih bayar.
Di bagian G itu, wajib pajak dapat memilih metode pengembaliannya. Terdapat 2 metode pengembalian yang dapat dipilih oleh wajib pajak, yakni:
- Dikembalikan melalui pemeriksaan, yakni pengembalian dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Dikembalikan melalui permohonan pengembalian pendahuluan, yakni pengembalian dengan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Setelah mengisi bagian pengembalian pada lampiran G, SPT dapat dikirim seperti SPT yang berstatus Nihil. Proses bisnih kemudian berpindah ke proses bisnis Pengembalian Lebih Bayar dan SPT Tahunan akan berpindah ke dalam menu SPT Dilaporkan.
Selain itu, dirujuk dari Modul Pembayaran yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak RI, wajib pajak dapat menggunakan menu Permohonan Restitusi Pajak untuk mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Berikut langkah-langkahnya.
- Pilih modul Pembayaran, klik Formulir Restitusi Pajak.
- Lengkapi kolom tanggal permohonan dan saluran penyaluran permohonan pada bagian Surat Permohonan.
- Isi data Wajib Pajak yang mencakup wajib pajak, nama, nomor telepon, email aktif, status penandatangan, penandatangan, dan lainnya.
- Pilih alasan pengembalian.
- Isi data rekening bank.
- Unggah dokumen pendukung yang wajib diunggah, seperti perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Surat kuasa khusus, bukti pemotongan pajak, surat keterangan domisili bagi subjek pajak luar negeri, dan dokumen lainnya.
- Klik tombol Submit untuk mengirimkan permohonan.
Cara Menambah atau Mengganti Nomor Rekening untuk SPT Lebih Bayar
Di samping mengisi metode pengembalian, wajib pajak juga diharuskan mengisi nomor rekening yang dijadikan tujuan pengembalian. Pada bagian nomor rekening bank, wajib pajak perlu mengisi data berikut.
- Nama bank yang digunakan
- Nomor rekening bank
- Tipe rekening bank
- Nama pemilik rekening
- Periode aktif rekening yang mencakup tanggal mulai rekening berlaku hingga tanggal berlaku rekening berakhir
Berdasarkan penjelasan Modul Perubahan Data Wajib Pajak, untuk menambahkan atau mengganti data nomor rekening bank, begini langkah-langkahnya.
- Buka menu Portal Saya pada dashboard Coretax.
- Pilih bagian Perubahan Data, lalu pilih Identitas Wajib Pajak.
- Klik Rekening Bank.
- Isi nama bank, nomor rekening, jenis rekening bank, nama pemilik rekening, dan periode valid dari dengan memilih tanggal berlaku.
- Klik tombol pilih untuk mengunggah dokumen pendukung, yakni salinan halaman pertama buku rekening yang telah diubah.
- Klik kotak centang pada pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan.
- Sistem otomatis memunculkan notifikasi permohonan berhasil terkirim. Wajib Pajak dapat mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan melalui menu Unduh Bukti Tanda Terima.
- Permohonan penambahan/pengajuan nomor rekening akan diteliti oleh petugas.
Kriteria SPT Lebih Bayar yang Dianggap Bukan Kelebihan Pembayaran Pajak
Bagi wajib pajak, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua SPT lebih bayar dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak dan dikembalikan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, terdapat beberapa kriteria SPT lebih bayar yang akan dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak. SPT lebih bayar yang memenuhi kriteria ini tidak dapat dikembalikan.
Berdasarkan peraturan tersebut, SPT lebih bayar yang dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak adalah SPT yang nilai lebih bayarnya memenuhi kriteria berikut.
- Status SPT lebih bayar muncul karena perbedaan pembulatan perhitungan pajak dalam sistem administrasi Ditjen Pajak.
- Nilai lebih bayar pada SPT berasal dari PPh yang ditanggung oleh pemerintah.
- Nilai lebih bayar dalam SPT WP Orang Pribadi terjadi karena beberapa hal.
Khusus kriteria ketiga, di bawah ini pengejewantahannya:
- Kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan.
- Kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan pekerjaan/penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai pencantuman penghasilan tersebut.
- Kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final, termasuk kredit pajak dari istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.
- Nilai lebih bayar dalam SPT oleh PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada APBN/APBD dan nilai lebih bayar berasal dari perhitungan PPh terutang menurutnya lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal21/26 formulir BPA2.
Demikian penjelasan mengenai cara mengatasi status lebih bayar SPT di Coretax. Semoga membantu ya, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
