Beli LPG 3 Kg Pakai KTP-KK, Agen Gas di Solo Curhat Diancam Pembeli

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 12:59 WIB
Agen LPG 3 Kg di Banjarsari Solo, Yulianto (60), mengeluhkan syarat fotokopi KTP-KK. Dia mengaku malah diancam pembeli gegara minta fotokopi. (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Pembelian gas LPG 3 kilogram kini harus menyertakan KTP. Aturan ini ternyata dikeluhkan agen gas di Solo karena dinilai menyulitkan pembeli.

Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Salah satu agen LPG di Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Yulianto (60), mengaku bahkan mendapatkan ancaman dari pembeli. Sebab, para pembeli ingin dilayani sesuai keinginan mereka.

"Suruh mengumpulkan KTP, tapi baru-baru ini tambah KK. Tapi mengumpulkan KTP saja mereka susah. Sudah saya kasih tahu, kalau nggak ngumpulkan KTP nggak saya kasih, tapi saat barang itu langka justru ada pengancaman. Misal mereka bawa dua tabung, saya kasih tabung tabung nggak terima, mengancam (lapak) mau dibakar gitu," kata Yulianto kepada wartawan di lokasi, Selasa (23/5/2023).

Dia menuturkan penyetoran KTP digunakan untuk pendataan penerima gas subsidi tersebut. KTP yang terkumpulkan di agen akan diupload melalui aplikasi mypertamina.

"Untuk rumah tangga satu tabung, untuk pengecer dan UMKM dua tabung. KTP itu nanti untuk dimasukkan aplikasi mypertamina, agar tetap sasaran," ucapnya.

Salah seorang pembeli, Imron, mengatakan aturan itu terlalu ribet. Sebab, untuk membeli gas dia harus membawa fotokopi KTP dan KK. Dia pun mengaku khawatir fotokopi identitasnya ini akan disalahgunakan.

"Kita maunya kasih duit, dapat barang. Dengan persyaratan ini kita kurang setuju, KTP dan KK ini kan ada NIK-nya, ketakutan kita nanti disalahgunakan, misal untuk pinjaman online," kata Imron.




(ams/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork