Penjelasan Camat di Magelang soal Pasutri Ngeluh Dipersulit Urus Dispensasi

Penjelasan Camat di Magelang soal Pasutri Ngeluh Dipersulit Urus Dispensasi

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 04 Okt 2026 07:38 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Ilustrasi pencatatan sipil pernikahan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Solo -

Di media sosial, beredar unggahan yang menunjukkan keluhan sepasang suami istri yang baru menikah disebut merasa dipersulit saat mengajukan surat dispensasi sebagai syarat pengurusan akta nikah di Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Camat pun buka suara dengan menyatakan insiden itu sebagai kesalahpahaman.

Dalam unggahan di Instagram @magelang_raya, disebutkan insiden yang terjadi Jumat (2/10) itu berawal saat si perekam video baru saja melangsungkan pernikahan secara Katolik, dan berinisiatif meminta surat dispensasi kecamatan.

Si perekam mengungkapkan dirinya datang sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dirinya tidak bisa langsung meminta surat dispensasi. Pasalnya, petugas yang mengurus tengah berhalangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adu mulut sempat terjadi antara si perekam dengan salah satu petugas kecamatan. Petugas wanita itu lantas menjawab bahwa dia memang tidak menangani dispensasi nikah.

ADVERTISEMENT

"Kami ini empat orang jujur tidak yang menangani dispensasi nikah. Yang menangani Kasi Kesra rapat di kabupaten. Terus saya telpon-telpon, tanya-tanya, minta diberi arahan saya, saat ini dia masih minta arahan. Karena kami belum terbiasa menangani yang nuwun sewu nonmuslim," ujar pegawai tersebut.

Mendapat penjelasan itu, si perekam kemudian menanggapi, "nuwun sewu juga seharusnya dari awal diinformasikan (pergi). Jadi ada waktu untuk mengerjakan yang lain, itu satu. Yang kedua, kami sudah menunggu, tapi tidak ada kepastian dan enggak ada orang juga. Ini harus tanda tangan ini, itu. Harusnya pelayanan kecamatan, pelayanan publik ya. Saya, menghargai ibu, tapi mohon informatifnya".

Bakal Ditindaklanjuti Pekan Depan

Camat Mertoyudan, Untung Sujoko, menyatakan bakal menindaklanjutinya pada Senin (5/10) pekan depan. Ia menyatakan peristiwa tersebut adalah kesalahpahaman.

"Senin kita akan tindak lanjuti. Karena yang bersangkutan ber-KTP Danurejo (Mertoyudan), tapi tinggal di Temanggung," kata Untung dalam pesan singkatnya, Sabtu (3/10/2026).

"Intinya kesalahpahaman saja karena yang bersangkutan ber-KTP statusnya kawin, tapi ada akta cerai hidup. Insyaallah Senin kami komunikasikan. Yang bersangkutan kebetulan beragama Katolik, jadi kami harus hati-hati," sambungnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, R Anta Marpuji Antaka, mengatakan untuk meminta dispensasi harus ke kecamatan dulu. Menurutnya, 10 hari sebelum melakukan pernikahan mengurus dispensasi.

"Terkait ketentuan menunggu 10 hari kerja hal tersebut bukan merupakan kebijakan yang dibuat oleh Disdukcapil. Tetapi, merupakan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Marpuji.

"Dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975, pemberitahuan kehendak perkawinan dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa apabila terdapat alasan penting, jangka waktu tersebut dapat dikecualikan dengan dispensasi dari camat atas nama bupati," imbuhnya.

Ketentuan 10 hari tersebut, katanya, merupakan bagian dari prosedur yang harus dilaksanakan sesuai regulasi.

"Bukan untuk mempersulit pelayanan. Disdukcapil tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.



(apu/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads