Pengantin Baru Ngeluh Dipersulit Dispensasi di Mertoyudan, Camat Klarifikasi

Pengantin Baru Ngeluh Dipersulit Dispensasi di Mertoyudan, Camat Klarifikasi

Eko Susanto - detikJateng
Sabtu, 03 Okt 2026 17:15 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Ilustrasi pengurusan dispensasi untuk akta nikah pernikahan nonmuslim. Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Magelang -

Beredar video di media sosial sepasang suami istri merasa tidak menerima pelayanan baik ketika mengurus surat dispensasi di Kecamatan Mertoyudan untuk mengurus akta nikah di Disdukcapil Kabupaten Magelang. Pihak kecamatan dan pemerintah kabupaten mengklarifikasi begitu unggahan itu viral.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @magelang_raya, kejadian itu disebut berlangsung pada Jumat (2/10).

"Ceritanya kami baru saja melangsungkan pernikahan secara katholik dan akan mengurus akta nikah di Disdukcapil kabupaten Magelang. Nah dari Capil menyampaikan jika ingin langsung jadi maka bisa meminta surat dispensasi dari kecamatan. Kalau tidak ada surat dispensasi tsb maka akan diproses h+10.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya inisiatif utk minta surat dispensasi itu dulu.. jam 10 pagi sy sampe kecamatan Mertoyudan, sy disuruh nunggu ini itu krn tidak ada yg tanda tangan. Ibu 1 nya bilang rapat, dan yang 1 nya lagi bilang sedang pada takziah

ADVERTISEMENT

Saya oun tidak berhasil membawa surat dispensasi dari kantor kecamatan Mertoyudan

Akhirnya saya balik ke capil dan harus menunggu 10hari kerja karena tidak ada surat dispensasi

Masa kantor Kecamatan cuma bikin surat dispensasi aja sejam setengah gak selesai?? Dan pertanyaan saya, ini masih jam kerja kenapa hanya tinggal 3 orang aja dikantor?? Pelayanan publik macam apa ini?," demikian unggahan ini dilihat detikJateng, Sabtu (3/10/2026).

Video itu kemudian memperlihatkan seorang pegawai perempuan dari Kecamatan Mertoyudan memberi penjelasan sembari memegang ponselnya. "Kami ini empat orang jujur tidak yang menangani dispensasi nikah. Yang menangani Kasi Kesra rapat di kabupaten. Terus saya telpon-telpon, tanya-tanya, minta diberi arahan saya, saat ini dia masih minta arahan. Karena kami belum terbiasa menangani yang nuwun sewu nonmuslim," ujar pegawai tersebut.

Mendapat penjelasan itu, si perekam kemudian menanggapi, "nuwun sewu juga seharusnya dari awal diinformasikan (pergi). Jadi ada waktu untuk mengerjakan yang lain, itu satu. Yang kedua, kami sudah menunggu, tapi tidak ada kepastian dan enggak ada orang juga. Ini harus tanda tangan ini, itu. Harusnya pelayanan kecamatan, pelayanan publik ya. Saya, menghargai ibu, tapi mohon informatifnya".

Camat Mertoyudan, Untung Sujoko, saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kabar viral itu pada Senin (5/10). Menurutnya, kejadian tersebut hanya kesalahpahaman saja.

"Senin kita akan tindak lanjuti. Karena yang bersangkutan ber-KTP Danurejo (Mertoyudan), tapi tinggal di Temanggung," kata Untung dalam pesan singkatnya.

"Intinya kesalahpahaman saja karena yang bersangkutan ber-KTP statusnya kawin, tapi ada akta cerai hidup. Insyaallah Senin kami komunikasikan. Yang bersangkutan kebetulan beragama Katolik, jadi kami harus hati-hati," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, R Anta Marpuji Antaka mengatakan untuk meminta dispensasi harus ke kecamatan dulu. Menurutnya, 10 hari sebelum melakukan pernikahan mengurus dispensasi.

"Terkait ketentuan menunggu 10 hari kerja hal tersebut bukan merupakan kebijakan yang dibuat oleh Disdukcapil. Tetapi, merupakan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Marpuji.

"Dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975, pemberitahuan kehendak perkawinan dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa apabila terdapat alasan penting, jangka waktu tersebut dapat dikecualikan dengan dispensasi dari camat atas nama bupati," imbuhnya.

Ketentuan 10 hari tersebut, katanya, merupakan bagian dari prosedur yang harus dilaksanakan sesuai regulasi.

"Bukan untuk mempersulit pelayanan. Disdukcapil tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.



(apu/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads