Polisi Buru Pelaku Tawuran Pakai Bom Molotov di Pantura Semarang

Polisi Buru Pelaku Tawuran Pakai Bom Molotov di Pantura Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 05 Agu 2026 21:43 WIB
Ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran. Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom
Semarang -

Polisi masih mencari pelaku tawuran bom molotov di Wonosari, Kecamatan Ngaliyan. Para pelaku terancam terkena Pasal UU Darurat dengan hukuman paling tinggi 10 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengecek lokasi dan mencari rekaman CCTV.

"Belum tahu itu siapa. Jadi kita masih lidik, jadi belum ada yang diamankan. Dugaan anak-anak itu dapat bom molotov dari mana juga belum tahu," kata Aliet saat dihubungi, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih proses lidik, masih kita cari-cari kita runut, cari CCTV, medsos-nya. Yang jelas kita juga di-backup sama Polda. Dari Polda turun, dari Polrestabes juga turun," lanjutnya.

Menurutnya, tawuran itu terjadi Sabtu (1/8) lalu sekitar pukul 03.30 WIB menjelang subuh selama sekitar 10-15 menit. Warga disebut tak berani keluar saat peristiwa itu terjadi.

ADVERTISEMENT

"Saksi mata juga minim. Masyarakat nggak berani keluar, cuma dengar aja. (Tapi benar ada bom molotov?) Iya itu bahasanya ya, kalau lihat dari video kan memang ada. Yang jelas tidak ada korban sama sekali. Korban luka-luka maupun meninggal dunia," ungkapnya.

"Kalau mengganggu ketertiban kan ancamannya UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial video sejumlah orang diduga sedang tawuran di Jalur Pantura Semarang. Polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Video tersebut diunggah salah satunya oleh akun Facebook bernama Muhammad Najib. Orang-orang dalam video tampak membawa senjata tajam jenis corbek dan mengenakan helm.

"Kreak di Mangkang," tulis akun itu dilihat detikJateng, Selasa (4/8/2026).

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Namun, ia belum merinci kapan peristiwa terjadi.



(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads