Pemilik Biro Haji di Solo Dipolisikan Usai Tipu Rekan Rp 104 Juta

Pemilik Biro Haji di Solo Dipolisikan Usai Tipu Rekan Rp 104 Juta

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 02 Jun 2026 22:22 WIB
Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (Haris/detikcom)
Ilustrasi haji. Foto: Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (Haris/detikcom)
Solo -

Impian Sri Wijiningsih (61), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar untuk naik haji pupus sudah. Uang tabungannya raib digondol penipu, yang selama ini sudah ia kenal berinisial D, warga Solo.

Sri mengenal D saat masih sama-sama mengurus salah satu biro umrah. Sri mengatakan, D kemudian keluar dan mendirikan biro haji sendiri. D kemudian menawari Sri paket haji murah pada 2024 lalu.

"(D) Menghubungi saya diajak haji plus. Notabene bayar Rp 199 juta, diskon Rp 100 juta karena sudah kenal dengan saya, dan intinya nanti bisa ikut memasarkan. Saya juga tidak tahu itu ilegal, saya kan juga lansia nggak mudeng," kata Sri, saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dapat diskon murah, D juga dijanjikan bisa berangkat cepat, tanpa perlu antre lama. Sebab dia dijanjikan bisa berangkat pada Juni 2025. Uang pensiunan almarhum suaminya mulai disetorkan.

ADVERTISEMENT

Dia mulai melakukan pembayaran dengan cara mencicil pada Desember 2024 lalu, dan lunas pada Mei 2025. Sri mencicil bervariasi, dari Rp 1,3 juta hingga Rp 10 juta dengan total uang yang diberikan sebanyak Rp 104 juta.

"Saya senang diiming-imingi dengan haji karena saya ingin menunjukkan bahwa uang tinggalan dari almarhum suami saya, itu saya kumpulin selama satu tahun. Dari uang dari Peradi, dari ASABRI karena suami saya ABRI (TNI), sehingga terkumpul Rp 100 jutaan lebih. Karena suami saya sudah Bintang Mahaputra, setahun penuh saya dapat gaji full," ucapnya.

orban penipuan haji, Sri Wijiningsih (61), saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (2/6/2026)orban penipuan haji, Sri Wijiningsih (61), saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (2/6/2026) Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Saat mendekati hari pemberangkatan Haji, Sri mulai menanyakan visa dan paspornya kepada D. Namun, kedua dokumen yang dijanjikan tak kunjung keluar hingga pemberangkatan haji pada 2 Juni 2025.

Justru D memberangkatkan 7 orang teman Sri yang telah memiliki visa dan paspor sebelumnya. Mereka yang diberangkatkan berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Jogja, dan Panularan.

"Akhirnya D berangkatkan kru saya yang 7 orang, dengan visa tur, yang katanya mau haji. Nanti tenang wae, di sana sudah ada yang nampani. Ternyata setelah beli visa tur dan lain sebagainya, tidak sampai ke Mekkah Madinah, tapi cuma di Jeddah. Di situ tidak bisa keluar dari bandara, diawasi polisi karena dianggap ilegal," terangnya.

Dijelaskan temannya 5 hari di Arab Saudi, kemudian dia pulang melalui Singapura. Sri kemudian mendatangi D bersama anaknya dengan harapan uangnya bisa kembali.

Namun tidak ada iktikad baik dari D. Bahkan, D menjanjikan akan memberangkatkan Sri ke Tanah Suci tahun depannya lagi. Permintaan itu ditolak oleh Sri. Hingga saat ini, D hanya mengembalikan uang Sri sebesar Rp 1,3 juta.

"Dia seperti tidak punya dosa, dengan alibi uangnya Bu Sri Wijiningsih saya kirimkan ke Umi (Agustin) yang sekarang ditahan di Bondowoso. Jadi kayak sindikat, pol-polannya di Bondowoso, sudah ditahan," ujarnya.

"Saat ditemui polisi, (Agustin mengatakan) saya tidak menerima uangnya Bu Sri. Tapi yang saya terima uang visanya orang 7 tadi," imbuhnya.

Karena menganggap D tidak memiliki iktikad baik, Sri kemudian melaporkan ke Polresta Solo.

Dihubungi terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Warsena, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, saat ini proses kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi itu sudah saling kenal, karena sama-sama pengurus biro. Korban ditawari promo," kata Warsena.

Dijelaskan Agustin merupakan atasan D, dari sindikat kasus penipuan haji tersebut. Namun saat ini, Agustin sudah ditahan di Bondowoso. Polisi saat ini masih mendalami keterangan dari saksi.

"Saat ini masih dalam pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi. Masih banyak yang belum diperiksa," ucapmya.

Sampai saat ini, Mapolresta Solo baru menerima satu aduan terkait kasus itu. Ia menjelaskan, laporan pengaduan awal diterima pada 4 Juli 2025, dan resmi tercatat sebagai laporan polisi pada 25 Mei 2026.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan D sebagai tersangka. Polisi juga masih berusaha memanggil D untuk dimintai keterangan.

"Belum (jadi tersangka). Karena LP-nya baru bulan Mei terbit. Kita masih memeriksa saksi. Saat ini belum tersangka. Kemarin sudah dipanggil, tapi belum bisa hadir," pungkasnya.




(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads