Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama Paku Buwono (PB) XIV Purbaya. Dengan ini Purbaya diakui bernama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
"(Tujuan pergantian nama apa?) Ya namanya memang itu, gimana," kata Purbaya saat ditemui di Masjid Zayed Solo, Jumat (30/1/2026). Purbaya menjawab pertanyaan wartawan tentang alasan mengajukan perubahan nama.
Purbaya menjelaskan pihaknya sudah mengurus penggantian namanya di KTP. "Sudah, sudah (mengurus KTP), udah ya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pengajuan perubahan nama ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, permohonan dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt yang didaftarkan pada Rabu, 19 November 2025 tak dikabulkan dengan alasan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Permohonan penggantian nama ini didaftarkan pada Jumat, 19 Desember 2025 dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Sidang perdana digelar pada Senin (5/2) lalu.
"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Kepala Humas PN Solo Aris Gunawan saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).
Dalam putusan ini, Majelis Hakim PN Solo juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Solo untuk memproses data kependudukan tersebut. Majelis hakim memerintahkan penggantian nama di KTP Purbaya dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tambahnya.
Putusan majelis hakim PN Solo ini pun menuai respons positif dari pihak Purbaya. Pihak Purbaya berharap bisa menghentikan polemik yang ada.
"Kami membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabulkan permohonan pergantian nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini diharapkan membawa berkah, meneduhkan suasana, serta mengakhiri polemik klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak berhak," kata juru bicara Sri Susuhunan PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1).
Dia menyebut permohonan ini diajukan dengan mengacu paugeran Keraton Solo serta bukti dan keterangan saksi di bidang hukum administrasi negara.
"Permohonan pergantian nama tersebut diajukan dengan mendasarkan pada paugeran Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, fakta-fakta hukum, alat bukti surat, serta keterangan saksi-saksi fakta dan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN). Seluruh rangkaian pembuktian tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim hingga akhirnya permohonan dikabulkan," ucap dia.
Hal senada disampaikan pengacara PB XIV Purbaya, Teguh Satya Bhakti. Teguh menyebut hal ini menjadi bukti kekuatan hukum mengikat untuk menghindari potensi kerugian Keraton Solo dari klaim-klaim pihak tertentu.
"Selama ini muncul klaim-klaim yang mengatasnamakan Karaton untuk kepentingan kelompok tertentu, termasuk isu dualisme kepemimpinan. Penetapan ini menutup ruang tersebut karena negara telah memberikan kepastian hukum yang tegas," ujarnya.
LDA Gugat Putusan PN
Sementara itu, dari pihak Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Murtiyah, merespons putusan itu dengan mengajukan gugatan balik. Gugatan itu dilayangkan pada Rabu (28/1) ke PN Solo.
"Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok," kata Ketua Eksekutif LDA KPH Edy Wirabumi dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).
Edy mengatakan pihaknya menggugat pergantian nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV.
"Putusan itu kita gugat," ucapnya.
Pihak LDA juga meminta Dukcapil untuk tidak menindaklanjuti putusan PN Solo tersebut. Hal ini karena proses hukum penggantian nama tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026. Dengan demikian, penetapan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masih menunggu hasil pengujian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya
Lebih lanjut, Eddy mengatakan pergantian nama tersebut tidak ada kaitannya dengan gelar maupun jabatan. Menurutnya, pergantian nama menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas itu tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap kedudukan adat.
"Pergantian nama tersebut tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan. Pergantian ini semata-mata perubahan nama dari yang sebelumnya tercatat sebagai KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas, tanpa konsekuensi hukum apa pun terhadap kedudukan adat maupun jabatan Susuhunan di Keraton Solo," pungkasnya.











































