Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo buka suara usai Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan permohonan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Kepala Dispendukcapil, Agung Hendratno, mengatakan bahwa hal tersebut saat ini masih dalam proses.
"Sekarang masih dalam proses," kata Agung saat ditemui di kantornya, Balai Kota Solo, Jumat (30/1/2026).
Agung menegaskan pihaknya tidak mencampuri proses hukum yang telah dijalani, melainkan tetap berpegang teguh pada regulasi administrasi kependudukan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak melihat proses hukum di manapun ya, saya hanya berpegang pada aturan. Jadi, jika aturan itu sudah dipenuhi, tentu saja kita cetak (KTP-nya). Kalaupun belum dipenuhi, ya ditunggu sampai ada pemenuhan persyaratan," ujarnya.
Agung menjelaskan pihaknya berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2006 (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013) tentang Administrasi Kependudukan, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 (terkait pencatatan nama).
"Kami harus berdasarkan regulasi. Jadi, kami tidak memihak siapapun dan hanya berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan, baik itu Undang-Undang, Perpres, maupun Permendagri," tambahnya.
Ditanya mengenai tidak digunakannya angka Romawi pada penulisan Pakubuwono Empat Belas, Agung menyebutkan aturan saat ini memang melarang penggunaan angka atau simbol dalam dokumen kependudukan. Hal ini juga sejalan dengan putusan PN Solo yang menuliskan nama menggunakan huruf.
"Putusannya juga tidak menggunakan angka Romawi. Angka Romawi atau angka biasa itu tidak boleh, harus huruf. Itu sudah sesuai dengan aturan Permendagri. Selain itu, ada ketentuan maksimal 60 karakter, termasuk spasi," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt itu diputuskan pada Rabu (21/1/2026).
"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).
"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tambahnya.
(ams/apu)











































