KGPH Panembahan Agung Tedjowulan merespons pernyataan pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya yang bakal menggugat ke PTUN jika keberatan mereka mengenai SK Menbud Nomor 8 Tahun 2026 tidak ditanggapi dalam 90 hari.
SK tersebut tentang Penunjukan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada Pelaksana Keraton KGPA Tedjowulan. SK itu diserahkan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon ke Tedjowulan pada Minggu (18/1).
Tedjowulan menjawab santai saat ditanya soal adanya rencana gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan saja tanya ke sana toh, kok tanya ke saya," kata dia saat ditemui wartawan di Keraton Solo, Selasa (20/1/2026).
Tedjowulan mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggugat SK tersebut. Menurut dia, Fadli Zon juga tidak keberatan atas adanya penolakan terhadap SK tersebut.
"Silakan, persilakan saja. Waktu itu kan Menteri sudah menyampaikan juga bahwa beliau siap untuk itu semuanya," ucapnya.
Terkait adanya penolakan terhadap SK tersebut, Tedjowulan mengaku tugasnya sebagai Pelaksana Keraton tidak terganggu.
"Nggak, tidak berpengaruh sama saya sama sekali," pungkasnya.
Di sisi lain, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan memastikan revitalisasi Museum Keraton Solo akan kembali dilanjutkan usai dirinya menjabat sebagai Pelaksana. Menurutnya, revitalisasi juga akan menyasar seluruh area di Keraton Solo.
"Museum berlanjut. Museum berlanjut, terus nanti sampai ke bagian dalam sana, seperti apa yang ditinjau kemarin dari kementerian," tuturnya.
Ia memastikan museum akan kembali dibuka untuk umum setelah proses revitalisasi selesai. Tedjowulan mengaku sudah memikirkan rencana ini sejak lama.
"Iya, dibuka untuk umum. Saya sudah berpikir masa depan, jangan berpikir yang kemarin-kemarin. Masa lalu untuk dievaluasi demi kebaikan, sekarang kita berpikir ke depan semuanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum pihak PB XIV Purbaya, Sionit Tolhas Martin, mengatakan surat keberatan sudah dilayangkan ke Kementerian Kebudayaan. Pihaknya memberikan waktu 90 hari untuk menunggu jawaban resmi.
"Makanya kita sudah melayangkan keberatan dan ini juga merupakan bentuk respons kita terhadap SK itu dalam 90 hari," ucapnya.
Apabila tidak mendapat respons atau tidak ada perubahan keputusan, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Apabila tidak ditanggapi, maka kita anggap itu melawan hukum. Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," tegasnya.
Pengangeng Sasana Wilapa GKR Panembahan Timoer Rumbay mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan yang juga ditembuskan kepada Presiden RI.
"Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan dan tembusannya ke Presiden RI. Kami keberatan karena melihat ketidakadilan dalam proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini," katanya saat ditemui di Keraton Solo, Minggu (18/1).
Ia menjelaskan alasan keberatan tersebut adalah karena tidak adanya komunikasi dengan pihak mereka sebagai pengelola keraton.
"Karena keraton ini ibarat rumah, ada tuan rumahnya. Kami sebagai tuan rumah tidak diberi tahu atau dimintai izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu," ungkapnya saat itu.
(dil/apl)











































