Polisi Periksa Terduga Ayah Biologis Mayat Bayi di Kos Putri Kawasan UNS Solo

Polisi Periksa Terduga Ayah Biologis Mayat Bayi di Kos Putri Kawasan UNS Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 17 Jan 2026 19:16 WIB
Polisi Periksa Terduga Ayah Biologis Mayat Bayi di Kos Putri Kawasan UNS Solo
Lokasi penemuan jasad bayi di salah satu kost, di Kampung Gendingan, RT: 02/XVI, Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (22/12/2025). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Polisi mulai memeriksa seorang pria yang diduga menjadi ayah biologis bayi yang ditemukan tewas di teras salah satu kost putri di kawasan UNS, Kampung Gendingan, RT: 02/XVI, Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo. Pria itu diketahui masih berstatus saksi.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, melalui Wakasat Reskrim AKP Sudarmiyanto membenarkannya.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Sudarmiyanto saat dihubungi awak media, Sabtu (17/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih mendalami keterlibatan pria tersebut dalam kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.

ADVERTISEMENT

"Masih saksi, dan keterlibatnya masih dalam pendalaman oleh penyidik," ucapnya.

Diketahui, bayi tersebut ditemukan tewas setelah dibuang oleh sang ibu, berinisial SAH (22), warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Akibat perbuatannya itu, SAH sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk nantinya segera disidangkan.

"Untuk kasus pembuangan bayi saat ini sudah dilakukan pemberkasan, dan waktu dekat akan segera kirim berkas perkara ke JPU," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, SHA selama ini tinggal di kost yang tak jauh dari lokasi penemuan bayi.

"Pelaku melahirkan seorang diri, dalam rumah kost di wilayah Jebres. Karena bayi menangis, pelaku membungkam dengan menggunakan tangan kanan agar tidak diketahui orang lain. Setelah itu, pelaku meletakkan bayi di depan kost putri dalam kondisi masih hidup," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (23/12/2025).

Korban melahirkan bayi di luar nikah pada Minggu (21/12/2025) malam. Keesokan harinya, pelaku menaruh bayi malang itu ke dalam kardus beserta tali ari-arinya.

Memanfaatkan kondisi sepi, pelaku mendatangi kost putri di depan kostannya, lalu meletakkan kardus berisi bayi itu di teras, Senin (22/12) sekira pukul 10.00 WIB. Sekira pukul 10.30 WIB penghuni kost datang, dan membuka kardus tersebut yang berisi bayi laki-laki dalam keadaan meninggal dunia.

"Saksi R pulang ke kostnya, melihat kardus di teras dikira paket. Karena tidak tertutup, saksi membuka kardus itu yang berisi Bayi Laki-laki, lalu dilaporkan ke ketua RT RW, diteruskan ke Polsek Jebres. Dilakukan pengecekan kondisi bayi telah meninggal dunia, lengkap dengan ari-ari yang belum putus dibungkus plastik, handuk, jaket, dan jilbab," jelasnya.

Atas temuan itu, jasad bayi kemudian dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo untuk dilakukan proses autopsi. Sementara itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Pada sore harinya, pelaku berhasil diamankan.

"Dari laporan mahasiswa kost putri, kita lakukan pendalaman. Kita juga mencari dari CCTV, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam bisa diamankan (kemarin sore). Terduga pelaku masih lajang, seorang karyawan swasta," jelasnya.

"Beda kos, dia tinggal di kost sebrangnya (dari TKP penemuan bayi)," imbuhnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, selimut, dan seprei. Saat ini, unit PPA Polresta Solo masih mendalami kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3) Dan Atau Pasal 77B jo 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.




(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads