Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecek ribuan karung bawang bombai ilegal yang diamankan aparat di Kota Semarang. Ratusan bawang bombay itu gagal diperjualbelikan di pasaran.
Pantauan detikJateng, Amran dan rombongan tiba di sebuah gudang di Kecamatan Semarang Utara sekitar pukul 12.00 WIB. Tampak ada enam truk yang sudah dipasangi garis polisi dan ribuan karung bawang bombai.
"Ini harus ditindak tegas, dibongkar sampai akar-akarnya. Siapa pun tidak boleh lolos," kata Amran di lokasi, Sabtu (10/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amran mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di situs Lapor Pak Amran. Ia kemudian langsung menghubungi Polisi Militer (PM), Dandim, Kapolrestabes Semarang, hingga jajaran karantina agar pengiriman ilegal tersebut dicegah sebelum lolos ke pasar.
"Total 6.172 karung, 123 ton. Tapi (yang penting) bukan tonnya kalau pertanian, 1 ton dengan 1.000 ton sama saja kalau bawa penyakit," ujarnya.
"Kelihatannya cuma 6 truk. Tapi kalau dia bawa penyakit, kerugiannya jauh lebih besar daripada nilai materinya," ujarnya.
"Tahu kenapa kami peduli? Karena ini membawa penyakit. Bakteri, jamur, yang tidak ada di Indonesia. Ini paling berbahaya," tegasnya.
Menurut Amran, bawang bombai itu mengandung bakteri penyebar penyakit sehingga bawang bombai itu akan dimusnahkan. Seluruh bawang tersebut juga tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga diselundupkan.
"(Yang terlibat siapa?) Nanti penyidik yang tentukan. (Total kerugian?) Nanti kita hitung, tapi kalau ini bakterinya menyebar bisa seperti contohnya PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) masuk ke Indonesia," ungkapnya.
"Kami minta dibongkar sampai akar-akarnya. Ini harus dikasih efek jera. Berarti kan sekongkol semua, mobilnya sudah siap semua, tidak ada surat-surat. Harus dibongkar, nggak boleh ada ampun," lanjutnya.
Ia juga menyoroti dampak psikologis bagi petani jika ada praktik impor ilegal. Menurutnya, isu masuknya komoditas impor bisa membuat petani demotivasi dan berhenti menanam.
"Ini akan dimusnahkan, nggak ada distribusi, nggak ada lelang-lelang. Iya ini berhasil dihalau sebelum menyebar ke masyarakat. Nggak boleh," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Polisi telah mengamankan enam orang sopir ekspedisi sebagai saksi.
"Sementara kita masih mengamankan dari ekspedisi saja. Driver-driver saja dan nanti dari pemeriksaan mereka berkaitan dengan asal surat dokumen, termasuk dokumen kendaraan, barang, kita akan terus melakukan pemeriksaan," ujarnya.
"(Sopir diamankan?) Nggak, kemarin masih kita minta sebagai saksi karena memang dia hanya menyampaikan sebagai pengangkut saja, memindahkan barang ke Semarang, dan koperatif," lanjutnya.
Ia mengatakan, truk itu berhasil diberhentikan di Pelabuhan Tanjung Emas pada 2 Desember lalu sskitar pukul 12.00 WIB. Nantinya bawang bombay itu akan segera dimusnahkan.
"Kita akan melakukan tadi penyampaian dari Pak Menteri (dimusnahkan). Kita akan koordinasi dengan pihak pengadilan untuk pemusnahan barang bukti, karena memang barang ini tidak tahan lama. Cepat membusuk, bawa penyakit," tuturnya.
Ia menyebut, truk tersebut membawa bawang bombai dari Kalimantan, tetapi belum diketahui bawang bombai itu berasal dari negara mana dan akan dibawa ke mana.
"Dari sini nanti kita masih koordinasi dengan Polda setempat, termasuk beberapa petugas baik dari karantina. Sementara pengemudi belum menyampaikan (dari mana dan ke mana)," ujarnya.
"Dia hanya mengangkut barang ini untuk ke Semarang. (Nama perusahaannya?) Nanti kita infokan. Dari Kalimantan dibawa ke Semarang. Nanti perkembangan kita infokan lebih lanjut," lanjutnya.
Sebelum ya dilansir detikNews, Sebanyak 133 ton bawang bombai ilegal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) disita aparat kepolisian. Bawang bombay tanpa dokumen karantina itu dikirim menuju Semarang lewat jalur laut.
Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah menyita bawang bombai tersebut saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.
Tim gabungan dari Polrestabes Semarang, BKHIT Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang kemudian mendatangi Pelabuhan Tanjung Emas pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
(ahr/ahr)











































