Bupati Samosir Teken SE Tolak Bantuan Perusahan Berpotensi Rusak Lingkungan

Regional

Bupati Samosir Teken SE Tolak Bantuan Perusahan Berpotensi Rusak Lingkungan

Nizar Aldi - detikJateng
Selasa, 02 Des 2025 16:22 WIB
Bupati Samosir Vandiko Gultom. (Kartika Sari/detikSumut)
Foto: Bupati Samosir Vandiko Gultom. (Kartika Sari/detikSumut)
Solo -

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.

"Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan," demikian tertulis dalam SE yang dilihat, Selasa (2/12/2025) dikutip dari detikSumut. SE Bupati Samosir bernomor 23 Tahun 2025 itu itu ditandatangani oleh Vandiko pada 28 November 2025.

Berikut poin dalam SE Bupati Samosir tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

ADVERTISEMENT

Kadis Kominfo Samosir Immanuel TP Sitanggang membenarkan soal SE tersebut. Menurutnya, SE itu ditujukan kepada seluruh OPD, camat dan kepala desa di Samosir.

"Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga," kata Immanuel melalui pesan singkat.




(aku/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads