Peristiwa banjir yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat belakangan ini menarik perhatian berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Banyaknya korban jiwa hingga kerusakan infrastruktur, membuat tidak sedikit orang berharap apa yang terjadi pada wilayah tadi agar segera ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional. Lantas, apa saja syarat status bencana nasional itu?
Apa itu bencana nasional? Singkatnya, bencana nasional termasuk dalam status keadaan darurat bencana yang ditetapkan di Indonesia. Menurut publikasi 'Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana' oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya status keadaan darurat bencana akan ditetapkan atas dasar dari rekomendasi badan yang menangani urusan penanggulangan bencana di Indonesia. Penetapan status keadaan darurat bencana bisa dilakukan sejak statusnya masih siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat ke pemulihan.
Setidaknya ada tiga tingkatan status penetapan keadaan darurat bencana di Indonesia. Ketiganya adalah status keadaan darurat bencana yang diberlakukan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Semakin tinggi tingkat status keadaan darurat bencana, maka terdapat indikator berbeda yang melatarbelakangi penetapannya. Termasuk pada status bencana nasional yang akan dibahas melalui paparan berikut.
Poin Utamanya:
- Status bencana nasional hanya diberikan jika penanganan bencana melebihi kapasitas daerah yang dinilai dari beberapa indikator penting.
- Penetapan status bencana nasional oleh izin Presiden, sementara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai skala bencananya.
- Prosedur penetapan bencana nasional mencakup permohonan gubernur, evaluasi BNPB bersama kementerian terkait, rekomendasi nasional, dan keputusan akhir Presiden.
Syarat dan Indikator Penetapan Status Bencana Nasional
Untuk diketahui, hingga saat ini pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Dilansir detikNews, ada alasan tertentu yang membuat pihak BNPB belum menetapkan status bencana nasional untuk situasi yang terjadi di tiga wilayah tadi.
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menyebut apa yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berstatus sebagai bencana daerah di tingkat provinsi. Sebaliknya, status bencana nasional di Indonesia baru ditetapkan pada beberapa peristiwa besar yang pernah terjadi sebelumnya.
"Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," jelas Suharyanto dalam keterangan resminya.
Sementara itu, terdapat aturan resmi mengenai status bencana di Indonesia. Tepatnya di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Melalui Pasal 7 ayat (1) huruf c, disebutkan penetapan status dan tingkatan bencana nasional maupun daerah adalah bagian dari wewenang pemerintah sebagai penyelenggara penanggulangan bencana itu sendiri.
Terdapat beberapa indikator yang mampu membuat pemerintah menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa atau kejadian tertentu di Indonesia. Hal ini tercantum di dalam Pasal 7 ayat (2) secara gamblang. Menurut ayat dari pasal tersebut, disampaikan:
"Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan."
Kemudian masih dikutip dari publikasi 'Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana', indikator dalam menetapkan kriteria status keadaan darurat bencana termasuk adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Status bencana nasional juga bisa ditetapkan dengan pertimbangan pemerintah provinsi yang mengalami dampak tidak memiliki kemampuan tertentu. Indikator kemampuan yang dimaksud antara lain:
- Mobilisasi sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya penanganan darurat bencana.
- Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.
- Pelaksanaan dalam penanganan awal keadaan darurat bencana yang mencakup penyelamatan dan evakuasi korban atau masyarakat terancam sekaligus pemenuhan kebutuhan dasar.
Siapa yang Menetapkan Status Bencana Nasional?
Penetapan status bencana nasional tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya ada beberapa indikator penting yang membuat sebuah peristiwa atau kejadian baru bisa ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sementara itu, pemerintah sebagai penyelenggara penanggulangan bencana memiliki wewenang untuk menetapkan status darurat bencana. Hal ini telah tertuang di dalam aturan yang sama, yaitu UU RI Nomor 24 Tahun 2007. Melalui Pasal 51 yang berbunyi:
"(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota."
Artinya, yang menetapkan status bencana nasional adalah presiden. Misalnya saat wabah Covid-19 yang pernah melanda Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional. Ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden yang saat itu menjabat, Joko Widodo pada 18 April 2020. Pada Diktum Kesatu aturan tersebut disampaikan mengenai:
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana alam."
Contoh lainnya adalah peristiwa tsunami yang pernah menerjang Aceh pada tahun 2004 silam. Penetapan tsunami di Aceh sebagai bencana nasional diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden aktif pada saat itu, yaitu Dr H Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2004. Pada Diktum Pertama aturan tersebut tertuang narasi:
"Menyatakan bencana alam yang disebabkan oleh gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 26 Desember 2004 sebagai Bencana Nasional."
Bagaimana Prosedur Status Bencana Nasional?
Lantas, bagaimana prosedur status bencana alam bisa disematkan pada kejadian atau peristiwa tertentu? Setelah beberapa indikator yang tadi sudah disebutkan terpenuhi, maka ada beberapa prosedur penetapan keadaan darurat bencana nasional yang akan dilakukan. Masih mengacu pada publikasi yang sama, berikut prosedur lengkapnya:
- Penanganan darurat bencana melampaui kapasitas tingkat provinsi, maka gubernur wilayah terdampak bisa mengeluarkan surat pernyataan kepada presiden tentang pernyataan ketidakmampuan menyelenggarakan penanganan darurat bencana.
- Kemudian gubernur juga dapat mengajukan permohonan agar status keadaan darurat provinsi bisa ditingkatkan statusnya menjadi darurat bencana nasional.
- Sekitar 1x24 jam setelah surat pernyataan keluar, maka BNPB dan Kementerian atau Lembaga terkait akan mengadakan koordinasi di tingkat nasional.
- Hasil rekomendasi tindak lanjut akan keluar yang menyatakan perlu atau tidaknya menaikkan status keadaan bencana menjadi tingkat nasional.
- Setelah adanya rekomendasi, maka presiden akan segera menetapkan status bencana nasional.
- Kepala BNPB dan Kementerian atau Lembaga terkait bisa segera mengambil tindakan untuk menyelenggarakan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
- Apabila rekomendasi menghasilkan wilayah terdampak belum bisa dikatakan sebagai darurat bencana nasional, maka gubernur akan menerima informasi pemerintah akan melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana tersebut.
Demikian tadi mengenai syarat status bencana nasional serta pihak yang berhak menetapkan hingga indikator sebuah keadaan bisa termasuk dalam bencana nasional. Semoga menjawab rasa penasaran Anda ya, detikers.
Simak Video "Video Muzani: Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera Kewenangan Presiden"
(sto/apu)