KPK Sebut Boyolali Atur SPI 2023, Inspektorat Beri Penjelasan

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 30 Jan 2024 15:17 WIB
Inspektur Inspektorat Kabupaten Boyolali, Gatot Murdiyanto. Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali -

Pemkab Boyolali disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai salah satu lembaga yang mencoba mengatur Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023. Pemkab Boyolali pun buka suara terkait tuduhan itu.

Pemkab Boyolali menyatakan, tak ada pengkondisian jawaban dalam SPI 2023. Siapa saja pihak internal maupun eksternal Pemkab Boyolali yang menjadi responden dalam survei tersebut, juga mengaku tidak tahu.

"Terkait dengan pemberitaan bahwa terdapat kecurangan dalam pelaksanaan SPI tahun 2023 di Kabupaten Boyolali, perlu kami sampaikan beberapa hal," kata Inspektur Inspektorat Boyolali, Gatot Murdiyanto, di kantornya Selasa (30/1/2024).

Pertama, lanjut Gatot, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam pelaksanaan SPI oleh KPK di tahun 2024 dan selanjutnya.

Dijelaskan Gatot, dalam survei tersebut diawali sosialisasi oleh KPK bahwa akan dilaksanakan survei. SPI ini pun dilaksanakan setiap tahun dan sudah 4 tahun Pemkab Boyolali mengikuti survei tersebut.

"Oleh KPK kami diarahkan untuk menunjuk responden baik internal (Pemkab Boyolali) maupun eksternal, yang kemudian kami kirim ke KPK untuk responden dari Pemerintah Kabupaten Boyolali," terangnya.

Ada seribuan responden yang dikirim Pemkab Boyolali ke KPK. Kemudian KPK yang memilih secara acak mereka yang menjadi responden untuk SPI tersebut.Yang menjadi responden kemudian mendapat WhatsApp blast dari KPK, kesediaan untuk mengisi survei.

"Dan kami tidak tahu siapa saja yang mendapat WA Blasting itu. Hanya memang beberapa yang kurang memahami kaitannya dengan pertanyaan ya, atau Pak kami dapat WA blasting dari KPK, bagaimana? Ya dijawab saja sesuai dengan hati nurani," papar dia.

Gatot mengakui, ada beberapa responden yang kurang memahami pertanyaan, yang kemudian menyampaikan ke pihaknya.

"Misalnya ada keluhan, ini terkait dengan pertanyaan, apakah saudara pernah melihat kejadian korupsi di Kabupaten Boyolali? Jawabannya ya atau tidak. Tapi kemudian di pertanyaan berikutnya itu seberapa banyak anda melihat? Kemudian jawabannya satu kali, lebih dari 5 kali, 10 kali dan seterusnya. Ketika ini tidak kita jawab, ini sudah selesai survei ini tidak akan bisa dilanjut. Sehingga ada keraguan dari responden itu kemudian bertanya ke kami. Ya pilih saja sesuai dengan hati nuranimu," jelas Gatot.

"Kemudian hasilnya kami mendapat surat teguran bahwa kami mengkondisikan pelaksanaan SPI (tahun 2023) di Kabupaten Boyolali. Dan setelah kami memberikan surat edaran kembali, hasilnya sama. Dari 150 (responden) yang disampaikan Pak Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan), kok jawabannya sama. Padahal tidak ada pertanyaan lagi ke kami terkait kebingungan untuk menjawab itu (survei). Itu yang terjadi di Pemkab Boyolali, SPI tahun 2023," sambungnya.

Menurut dia, sekitar 7.308 ASN Pemkab Boyolali telah mengikuti e-learning yang dilaksanakan KPK. Anti Coruption Learning Center (ACLC) atau pusat edukasi anti korupsi dari KPK. Ada 4 materi yang bisa diikuti secara online. Dalam kegiatan ini ada 15.327 sertifikat yang diterbitkan ACLC. Sehingga satu orang bisa mengikuti hingga 4 kali e-learning ini.

Apakah Ada Pengkondisian SPI 2023?

Ditegaskan, apakah Pemkab Boyolali membantah terjadi pengkondisian dalam SPI 2023 di Boyolali? Gatot menyatakan, tidak membantah karena tidak ingin berpolemik.

"Kami akan melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan SPI di tahun 2023 bahwa KPK menyampaikan kami mendapat predikat tidak dipublikasikan. Sehingga kami akan terus melakukan kegiatan terkait dengan membudayakan integritas di kalangan ASN dan sosialisasi kepala seluruh masyarakat Kabupaten Boyolali," tegasnya.

Namun Gatot menyatakan, tak ada pengkondisian jawaban dalam pengisian SPI 2023. Menurut dia, para ASN sudah mengikuti e-learning dari KPK, sehingga sudah paham yang dimaksudkan pertanyaan dalam survei.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....




(apl/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork