Pada tanggal ini, 77 tahun lalu, berakhir sudah pemerintahan Negeri Surakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan. Momen bersejarah itu ditandai oleh maklumat yang dikeluarkan Sri Sunan Pakubuwono (PB) XII pada 1 September 1945.
Dikutip dari buku Citra Pemerintahan Kota Surakarta dalam Arsip (ANRI, 2014), maklumat itu menyatakan bahwa Negeri Surakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negeri Republik Indonesia dan berdiri di belakang pemerintahan pusat RI.
Berikut bunyi maklumat yang ditulis dalam Bahasa Indonesia ejaan lama dan ditandatangani PB XII pada 1 September 1945:
Maklumat PB XII, 1 September 1945
Makloemat Seri Padoeka Ingkang Sinoehoen Kandjeng Soesoehoenan kepada seloeroeh pendoedoek negeri Soerakarta Hadiningrat.
1.Kami Pakoeboewono XII, Soesoehoenan Negeri Soerakarta-Hadiningrat, jang bersifat keradjaan adalah Istimewa dari Negara Repoeblik Indonesia, dan berdiri di belakang Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia.
2.Kami menjatakan, bahwa pada dasarnja segala kekoeasaan dalam daerah Negeri Soerakarta Hadiningrat terletak di tangan Soesoehoenan Soerakarta-Hadiningrat dengan keadaan dewasa ini, maka kekoeasaan-kekoeasaan jang sampai kini tidak di tangan kami dengan sendirinja kembali ke tangan kami.
3.Kami menyatakan, bahwa berhoebungan antara Negeri Soerakarta-Hadiningrat dengan pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia bersifat langsoeng.
4.Kami memerintahkan dan pertjaja kepada seloeroeh pendoedoek Negeri Soerakarta-Hadiningrat, meraka akan bersikap sesoeai dengan sabda kami terseboet di atas.
PB XII, Raja Berpangkat Letjen
Pakubuwono (PB) XII nama panjangnya ialah Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Sri Susuhunan Pakubuwono Senopati ing Alaga Kalifatullah Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Ingkang Jumeneng Kaping Kalihwelas ing Karatondalem Surakarta Hadiningrat.
PB XII lahir pada Selasa Legi 21 Ramadan 1343 Hijriah atau tahun Dal 1855 Jawa. Dalam penanggalan Mesehi, PB XII yang lahir dengan nama kecil BRM Suryo Guritno itu lahir pada Senin Kliwon 13 April 1925, pukul 17.00 WIB.
Mengenai piagam kedudukan Daerah Istimewa Surakarta ada di halaman selanjutnya...
(dil/dil)