Apa Itu Kopda dan Sebab Prajurit TNI Dihentikan dengan Tidak Hormat

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 25 Jul 2022 15:02 WIB
Foto: Prajurit TNI AD memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Desa Lembangtongoa, Kabupaten Sigi, Sulteng pada Selasa (1/12/2020) usai pembunuhan 4 warga di desa itu pada Jumat (27/11/2020) (ANTARA/Eddy Djunaedi)
Solo -

Kopda adalah kependekan dari Kopral Dua, salah satu pangkat dalam golongan Tamtama di TNI. Tak hanya di TNI AD (Angkatan Darat), pangkat Kopda juga ada di TNI AU dan TNI AL. Apa yang menyebabkan Prajurit TNI termasuk Kopda bisa diberhentikan dengan tidak hormat? Berikut penjelasannya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI disebutkan, Prajurit AD, AL, dan AU dikelompokkan dalam tiga golongan kepangkatan. Yaitu, golongan perwira, bintara, dan tamtama. Ada penyebutan berbeda pada setiap matra, terutama pada jenjang perwira tingginya.

Dikutip dari Pasal 24 PP Nomor 39 Tahun 2010, berikut pembagian dan jenjang pangkat TNI AD.

1. Pangkat TNI Angkatan Darat

1. Pangkat Perwira TNI AD terdiri atas:

Jenderal TNI;
Letnan Jenderal (Letjen) TNI;
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI;
Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI;
Kolonel;
Letnan Kolonel (Letkol);
Mayor;
Kapten;
Letnan Satu (Lettu);
Letnan Dua (Letda).

2. Pangkat Bintara TNI AD terdiri atas:

Pembantu Letnan Satu (Peltu);
Pembantu Letnan Dua (Pelda);
Sersan Mayor (Serma);
Sersan Kepala (Serka);
Sersan Satu (Sertu);
Sersan Dua (Serda)

3. Pangkat Tamtama terdiri atas:

Kopral Kepala (Kopka);
Kopral Satu (Koptu);
Kopral Dua (Kopda);
Prajurit Kepala (Praka);
Prajurit Satu (Pratu);
Prajurit Dua (Prada).

2. Kenaikan Pangkat TNI

Dari daftar di atas diketahui bahwa Kopda atau Kopral Dua termasuk dalam golongan Tamtama. Kopda adalah satu tingkat di atas Praka atau Prajurit Kepala.

Kopda punya kesempatan naik pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Pasal 26 dan 27 PP No 39 Tahun 2010.

Kenaikan pangkat terdiri dari kenaikan pangkat reguler dan khusus. Kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang; operasi militer selain perang; operasi militer perang anumerta; dan operasi militer selain perang anumerta.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat reguler dan khusus diatur dengan Peraturan Panglima. Adapun kenaikan pangkat kolonel dan ke atau dalam pangkat perwira tinggi ditetapkan oleh Presiden.

Mengenai pengakhiran dinas, termasuk diberhentikan dengan tidak hormat, baca di halaman selanjutnya...




(dil/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork