Menata dan Memberdayakan PKL di Kota Bandung

Menata dan Memberdayakan PKL di Kota Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 18 Okt 2025 01:30 WIB
PKL Cicadas Bandung
Ilustrasi PKL di Bandung (dok.detikJabar)
Bandung -

DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmen memperkuat peran para pedagang kaki lima (PKL). Sebab, selama ini keberadaan pedagang itu menimbulkan tantangan tertentu dalam penataan kota meskipun mereka adalah penggerak ekonomi kota.

Selama ini, keberadaan PKL kerap dianggap sebagai salah satu penyebab timbulnya masalah ketertiban, kebersihan, dan kemacetan. Di sisi lain, mereka juga memiliki manfaat yang luas, di antaranya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan pekerjaan.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, dalam kegiatan sosialisasi Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Kang Upep ini menjelaskan, hadirnya peraturan daerah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada PKL sebagai pelaku ekonomi yang mandiri. Oleh karena itu, paradigma lama (pembinaan) harus diganti dengan fokus pada penataan dan pemberdayaan.

ADVERTISEMENT

"Keberadaan PKL itu salah satunya membantu Pemerintah Kota Bandung dalam hal pengurangan angka pengangguran. Jadi saya lebih setuju, kalau hadirnya Perda ini justru mampu lebih menata dan memberdayakan mereka," katanya.

Berdasarkan data Kecamatan Gedebage, terdapat lebih dari seribu PKL yang tersebar di empat kelurahan, yakni Cisaranten Kidul, Cimincrang, Rancabolang, dan Rancanumpang. Maka, penataan kawasan PKL menjadi hal yang penting sebagai wujud perhatian Pemerintah Kota Bandung, sekaligus menciptakan citra positif dari Kota Bandung.

Kang Upep menuturkan, saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024, yang akan membahas petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi aparatur di kewilayahan untuk melakukan kontrol dan mengatur pemberdayaan PKL.

Pemkot Bandung pun perlu segera berkomunikasi dan berkolaborasi untuk memfasilitasi pemberdayaan PKL, sehingga diharapkan dapat mengurangi citra negatif dari keberadaan PKL selama ini. Kang Upep berharap, sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2024 dapat menjadi bahan rujukan menuju sebuah langkah positif bagi semua pihak.

"Menjadi hal yang menarik jika seluruh PKL yang ada di Kecamatan Gede Bage ini bisa diberdayakan. Salah satu upaya positifnya adalah sudah terbentuknya koperasi sebagai wadah yang menaungi para PKL. Hal ini menunjukkan bahwa citra PKL mulai berubah, sehingga perlu dukungan pemerintah untuk menjadikannya salah satu daya tarik bagi konsumen dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung," tutur Kang Upep.

(ral/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads