Gagal Klarifikasi ke Pengacara, Pria di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Gagal Klarifikasi ke Pengacara, Pria di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 03 Jun 2026 18:42 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus perusakan rumah advokat oleh kliennya di Tasikmalaya
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus perusakan rumah advokat oleh kliennya di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Seorang pria berinisial I, warga Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga merusak rumah seorang advokat di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju.

Korban berinisial A merupakan advokat yang sedang menangani perkara hukum yang berkaitan dengan I.

"Kami tangani laporan dugaan pengrusakan fasilitas," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri kepada detikJabar, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.15 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, I mendatangi rumah A untuk meminta penjelasan terkait perkara yang sedang diproses. Namun saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan pemiliknya tidak berada di tempat.

Alih-alih menunggu atau kembali di lain waktu, I diduga merusak pintu rumah dengan cara mendobraknya hingga slot geser pintu mengalami kerusakan. Selain itu, ia juga diduga mengambil kunci sepeda motor milik korban yang berada di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Total kerugian ditaksir Rp5 juta. Pintu rusak, kunci motor diambil. Motifnya karena kesal gagal ketemu dan klarifikasi perkara tidak jalan," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa potongan logam kunci slot pintu yang rusak.

Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan saat ini kasus tersebut tengah ditangani kepolisian.

I dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan. Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

AKP Heru mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur yang tepat saat ingin meminta klarifikasi terkait suatu perkara hukum.

"Mau klarifikasi silakan, tapi tempuh jalur yang benar. Datang ke kantor, buat janji, atau lewat kuasa hukum lain. Main hakim sendiri atau merusak barang orang justru merugikan diri sendiri," tegasnya.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads