Ono Klaim KPK Sita Barang Bukti Ini saat Penggeledahan di Indramayu

Ono Klaim KPK Sita Barang Bukti Ini saat Penggeledahan di Indramayu

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 03 Apr 2026 14:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono usai melakukan kunjungan ke Bandung Zoo
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Bandung -

KPK menggeledah dua rumah milik Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono. Penggeledahan dilalukan di Bandung lalu berlanjut ke Indramayu, dengan hasil penyitaan uang ratusan juta hingga sejumlah dokumen.

Penggeledahan itu pun dilakukan terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Namun setelah proses itu dilaksanakan, kubu Ono Surono dibuat meradang dengan tindakan KPK.

Melalui pengacaranya, Sahali, politikus PDI Perjuangan Jabar itu menuding KPK hanya membuat framing di media massa. Sebab saat penggeledahan di Indramayu, Kamis (2/4), ia mengklaim KPK hanya 2 buku agenda pribadi, buku partai dan 1 telepon genggam yang sudah rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menyita barang yang tidak ada kaitannya, yaitu buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak dan dibawa menggunakan koper besar," kata Sahali yang juga Kepala BBHAR PDIP Jabar, Jumat (3/4/2026).

Sahali pun menuding KPK memframing seolah-olah menyita banyak barang bukti dengan membawa koper. Padahal menurutnya, barang yang disita itu tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Sahali menyatakan kedatangan penyidik KPK ke Indramayu tanpa membawa surat surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1.

Apalagi sebelumnya, Sahali mempermasalahkan penggeledahan KPK di Bandung karena penyidik meminta supaya CCTV di sana dimatikan. Sahali pun menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan KPK ditengarai melanggar Pasal 113 ayat 3 KUHAP.

"Tindakan-tindakan ini jelas melampaui kewenangan dan mengabaikan fakta di lapangan, sehingga kami merasa perlu mengambil langkah tegas demi menjaga integritas proses hukum yang seharusnya objektif," pungkasnya.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads