Fakta-fakta Aksi 'Santuy' Ical Usai Tusuk Mati Bocah di Cimahi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 26 Okt 2022 06:31 WIB
Pelaku pembunuhan anak di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Bandung -

Polisi telah berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. Ia merupakan pembunuh bocah perempuan berusia 12 tahun di Cibeureum, Kota Cimahi. Ical ditangkap di sebuah kos-kosan setelah polisi menyebar foto dan identitasnya.

Ical juga langsung dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022) kemarin. Saat itu, keluarga korban juga hadir di lokasi.

Berikut fakta-faktanya:

1. Syukur Orang Tua Korban Setelah Ical Ditangkap

Tangis orangtua PS, anak perempuan korban pembunuhan keji di Jalan Mukodar, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akhirnya pecah ketika menyaksikan langsung pembunuh anak sulungnya.

Mereka bersyukur pelakunya sudah ditangkap. Ical terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Keluarga tak berkomentar banyak soal ancaman hukuman yang diterima pelaku.

"Soal itu (ancaman hukuman), saya serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Tentu kami yakin bisa sampai final (persidangan)," ujar ayah korban, Muhamad Suhendra Agung Hendarsah (41) kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Agung tak menyangka anaknya jadi korban kebengisan Rizaldi yang sebetulnya tak saling kenal. Agung sendiri tak berhenti berucap syukur kalau pelaku sudah ditangkap.

"Kami bersyukur pelakunya sudah ditangkap, terima kasih kepada semua jajaran kepolisian dan masyarakat yang sudah membantu," ucap Agung.

2. Ingin Hilangkan Barang Bukti

Sebelum ditangkap, Ical sempat berupaya untuk menghilangkan barang bukti kejahatan yang dilakukannya.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla mengatakan barang bukti yang sempat bakal disembunyikan pelaku yakni sangkur yang dipakai menusuk korban serta pakaian untuk membersihkan bekas darah yang masih menempel di sangkur tersebut.

"Tersangka melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti setelah melakukan aksi penusukan itu. Dia pulang ke rumahnya," kaya Rizka kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (25/10/2022).

3. Sempat Nongkrong dan Markir

Dari rumahnya di Gang Saluyu, Maleber, Kota Bandung, pelaku kemudian kembali lagi ke rumah temannya untuk mengembalikan motor yang dipinjam.

Keesokan harinya pelaku masih sempat bekerja 'markir' di simpang Jalan Karangsari, perbatasan Kota Bandung dengan Kota Cimahi.

"Jadi setelah berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti, dia kembali lagi ketongkrongannya. Besoknya dia tetap bekerja jadi tukang parkir," kataRizka.




(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork