Pakaian bekas ilegal tersebut berasal dari negara, Korea Selatan, Jepang, dan Cina.
Pantauan detikJabar di lokasi, beberapa pakaian bekas telah ditumpuk dengan rapih untuk siap diedarkan. Pakaian bekas tersebut langsung dipasang garis segel oleh petugas untuk diamankan.
Penyitaan dilakukan Direktorat Jendreal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, TNI, Polri, BIN, dan BAIS.
Penyitaan dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan terhadap 11 pabrik pada 14 Agustus dan 15 Agustus 2025 lalu. Gudang penyimpanan pakaian bekas itu berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
"Jadi total barang-barang impor pakaian bekas ini sebanyak 19,391 bal. Total nilai dari barang ilegal ini adalah Rp112 miliar 350 juta," ungkapnya.
Adanya pakaian bekas impor tersebut melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku. Kemudian dari segi konsumen pun bisa terganggu kesehatannya, karena asal usul pakaian yang tidak jelas.