Seperti di TPU Nagrog yang berada di Kecamatan Ujungberung. Makam-makam yang sebelumnya ditembok dibongkar dan diganti dengan rumput.
Pembongkaran ini sudah seizin ahli waris.
Jika sudah mendapatkan izin dari ahli waris, proses pembongkaran dan rumputisasi dilakukan pihak Dinas Ciptabintar, gratis alias tanpa dipungut biaya apapun.
Program rumputisasi ini sudah diatur dalam Perda Kota Bandung No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.
Sementara itu, program ini digulirkan agar kawasan pemakaman menjadi tertara dan menambah space, pasalnya TPU-TPU di Kota Bandung sudah banyak yang penuh.