Bangunan tersebut tidak terpakai karena PA Majalengka telah menempati gedung baru yang berada di wilayah Kecamatan Panyingkiran. Meski tak terpakai, area depan gedung tampak bersih dan terus.
Sebuah gedung bekas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka masih berdiri gagah di kawasan Komplek Giriasih, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. Bangunan ini belum kembali difungsikan sejak 2017.
Bangunan yang diresmikan pada 1996 oleh Bupati ke-21 Majalengka Adam Hidayat itu, terawat dengan baik oleh Ishak dan keluarga karena gedung eks PA Majalengka itu kini dijadikan tempat penyimpanan arsip putusan hakim dan akta cerai.
Mereka menempati tempat tersebut layaknya rumah. Seperti keluarga pada umumnya, mereka berternak dan merawat gedung tersebut dengan senang hati.
Pantauan detikJabar di lokasi pada Jumat (24/1/2025), gedung tersebut ternyata dihuni oleh satu keluarga yang berjumlah 7 orang. Mereka ditugaskan untuk menjaga dan mengurus gedung bekas PA Majalengka itu. Gedung tersebut ditempati oleh Ishak dan keluarga.
Kesan horor cukup terasa saat menginjakkan tempat tersebut. Itu karena, gedung tersebut berada di kawasan perkantoran dan jauh cukup jauh dari kawasan penduduk. Bangunan yang diresmikan pada 1996 oleh Bupati ke-21 Majalengka Adam Hidayat itu, terawat dengan baik oleh Ishak dan keluarga karena gedung eks PA Majalengka itu kini dijadikan tempat penyimpanan arsip putusan hakim dan akta cerai.