Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyita aset-aset terpidana kasus penipuan binary option, Doni Salmanan. Aset-aset tersebut berupa uang, kendaraan mewah hingga rumah.
Pelaksanaan eksekusi tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi tersebut dilaksanakan di Kantor Kerjari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024).
"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
Donny menjelaskan, barang bukti tersebut nantinya dirampas oleh negara. Kemudian uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara.
Adapun jumlah uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp 7.514.192.641 dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300- atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000.
Kemudian aset-aset kendaraan mewah pun turut dieksekusi dan dirampas negara. Kemudian akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang.