Dadang 'Buaya' kembali membuat ulah saat membacok dua warga Garut hari Selasa, (25/4/2023) pagi sekitar pukul 02.00 WIB.
Dia membacok warga bernama Opid dan Roni hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan punggung. Aksi itu dilatarbelakangi Dadang yang tak terima ditegur saat mengemudi mobil.
Dadang 'Buaya' kemudian diburu polisi. Dia diminta untuk menyerahkan diri oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro. Jika tidak, Rio langsung yang akan menangkapnya hidup atau mati. Dadang akhirnya memilih menyerahkan diri.
Aksi yang dilakukan Dadang, bukan sekali ini saja terjadi. Dia tercatat sudah 8 kali keluar masuk bui, dengan kasus serupa.
Dari tangan Dadang 'Buaya', polisi menyita sebilah golok kecil yang dipakainya untuk membacok korban. Polisi juga mengamankan pakaian berlumuran darah milik korban, sebagai barang bukti.
Dadang 'Buaya' saat ini ditahan polisi di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman bui 7 tahun.