Aset properti mewah itu dilelang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk di situs pemerintah lelang.go.id.
Dilihat dari luar, tidak ada pengumuman terkait lelang. Pintu gerbang terbuka sedikit, namun tidak terlihat aktivitas di dalamnya.
Properti milik mantan menteri perdagangan Gita Wirjawan itu sudah bermasalah sejak lama.
Dari informasi lelang tersebut, penyelenggara lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dn Lelang (KPKNL) Bandung.
Cara penawaran lelang ini dilakukan dengan closed bidding. Jaminan lelang ditetapkan Rp 62,84 miliar dengan batas akhir jaminan 30 November 2022.
Sedangkan batas akhir penawaran yaitu 1 Desember 2022. Dalam lampiran pengumuman lelang tersebut dijelaskan, aset yang dilelang merupakan jaminan debitur PT Dago Trisinergi Properti.
Foto: Wisma Putra/detikJabar
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, melalui Jasa Pra Lelang PT Mamik Griya Sentosa akan melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan melalui E-Auction/Elektronik dengan penawaran closed bidding tanpa kehadiran peserta lelang terhadap aset jaminan debitur PT Dago Trisinergi Properti.