Diklat tersebut diikuti oleh 290 polisi hutan (polhut) dari seluruh Indonesia. Usai melaksanakan upacara penutupan, para polhut menampilkan berbagai macam atraksi penanganan pelanggaran lingkungan kehutanan. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Mulai dari adu ketangkasan, memecahkan benda keras, lepas pasang senjata laras panjang hingga simulasi penyergapan. Kemudian diakhiri dengan yel-yel, defile atau perarakan barisan dan melempar topi rimba. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Ke-290 peserta polisi hutan ini menjalani pelatihan di Setukpa Polri Sukabumi selama satu bulan lebih. Mereka merupakan angkatan cakrawana 22 yang dibekali berbagai keilmuan khususnya tentang penegakan hukum di kehutanan. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Setelah mengikuti diklat tersebut, 290 polisi hutan ini akan kembali ke Kementerian, Dinas Provinsi, Kabupaten dam Kota. Pasalnya mereka sudah menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
"Mereka ini berasal dari seluruh Indonesia, tentu mereka akan kami tugaskan untuk menjaga di kawasan hutan kita, baik itu hutan konservasi, taman nasional (suaka margasatwa dan cagar alam), hutan lindung serta hutan produksi yang menjadi kewenangan Kementerian LHK untik menjaga kawasan hutan tersebut," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)