Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) II Cimahi atau Lemasmil Poncol dibangun pada tahun 1886 sebagai bangunan penjara pengganti yang sudah tidak layak dan tak manusiawi di Semarang.
Mengutip sejarah pembangunan Lemasmil Poncol yang ada di dalam bangunan tersebut, Militaire Huis van Arrest alias rumah tahanan militer Poncol oleh Belanda disebut dengan nama Militaire Strafgevangenis.
Bangunan yang sepenuhnya diarsiteki dan dibangun oleh Belanda masih berdiri kokoh. Hanya ada sedikit perawatan di setiap bagian bangunan. Lemasmil Poncol berdiri di atas lahan seluas 4,7 hektare. Di dalamnya terdapat sejumlah ruangan yang berfungsi sebagai kantor staf dan Kalemasmil. Kemudian ada empat blok untuk tahanan dan satu blok karantina.
Di dalam kantor terdapat foto-foto bangunan Lemasmil Poncol pada awal berdiri beserta sejarah singkatnya.
Kemudian dipajang juga gembok yang pertama kali digunakan pada gerbang Lemasmil Poncol.
Sederet nama dari kalangan militer pernah mendekam di balik jeruji besi Lemasmil Poncol seperti Komandan Pasukan Pengawal Presiden Cakrabirawa Letkol Untung dan Mantan Wakil Perdana Menteri merangkap Menlu zaman Orde Baru Dr Soebandrio yang berkaitan dengan kasus G30S PKI, serta nama Eddy Sampak yang membunuh Anggota TNI pada tahun 1977.
Saat ini di Lemasmil Poncol hanya ada sekitar 70 tahanan militer yang melakukan beragam pelanggaran hingga harus ditahan di tempat tersebut.