Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong saat ceramah. Dengan intonasi suara tinggi, Bahar berbicara soal pengadilan akhirat.
"Saya ingin bertanya kepada jaksa. Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat," ucap Bahar yang disambut gemuruh pendukung di ruang sidang, Kamis (28/7/2022).
Bahar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dalam tuntutannya, Bahar dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Bahar kemudian berbicara lagi. Masih dengan intonasi tinggi, dia mengatakan tuntutan jaksa akan dibalas di akhirat.